Bupati Buol Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp37.500 per Jiwa, Fidyah Rp40.000

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL, SUARAUTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Buol resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui musyawarah bersama unsur terkait, Kamis (26/2/2026), di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Buol.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian Agama Kabupaten Buol, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Buol (BAZNAS), Dinas KUMPERINDAG, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta perwakilan Ormas Islam.

Rp37.500 per Jiwa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan tersebut, Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa. Jika diuangkan, nilainya sebesar Rp37.500 per jiwa, berdasarkan harga rata-rata beras Rp15.000 per kilogram.

Sementara itu, Fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari.

Kakan Kemenag: Tunaikan Lebih Awal

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buol, Ustadz Dr. Nurkhairi, menegaskan bahwa penetapan tersebut telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Besarannya sudah sesuai ketentuan 2,5 kilogram bahan makanan pokok,” ujarnya.

Kepada SuaraUtara.com, Sabtu (28/2/2026) via pesan WhatsApp, Nurkhairi menyampaikan harapannya kepada seluruh wajib zakat (muzaki) di Kabupaten Buol.

“Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah lebih awal dan tidak menunggu hingga malam takbiran. Dengan pembayaran lebih cepat, distribusi kepada mustahiq bisa dilakukan tepat waktu dan lebih tertib,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar zakat disalurkan melalui petugas resmi yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah atau melalui UPZ yang memiliki SK dari BAZNAS.

“Salurkan melalui jalur resmi agar pengelolaannya transparan dan merata. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih penerima,” tambahnya.

Distribusi Dua Hari Sebelum Idul Fitri

Seluruh hasil pengumpulan Zakat Fitrah dan Fidyah akan dibagikan di tingkat kelurahan/desa paling lambat dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pembagian dilakukan berdasarkan jumlah mustahiq, bukan jumlah asnaf. Setiap mustahiq hanya menerima satu bagian. Sementara asnaf muallaf hanya dapat menerima zakat fitrah maksimal tiga kali berturut-turut dalam tiga tahun.

Pengawasan Diperketat

Zakat fitrah yang terkumpul tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan sarana ibadah maupun fasilitas umum lainnya.

UPZ di kelurahan/desa yang menerima Zakat Mal, infak, dan sedekah wajib menyerahkan pengelolaannya kepada BAZNAS Kabupaten Buol dan tidak diperkenankan mendistribusikan langsung kepada penerima.

UPZ juga diwajibkan melaporkan hasil pengumpulan dan pendistribusian secara tertulis kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati melalui Bagian Kesra dan BAZNAS.

Pemerintah Kabupaten Buol berharap pengelolaan zakat tahun ini berjalan lebih tertib, transparan, serta membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Buol.(ucan)

Berita Terkait

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa
Regu Fahmil Qur’an Buol Lolos ke Final MTQ Sulteng 2026 Usai Tekuk Morut dan Toli-Toli
53 Siswa MIN 1 Banggai Lulus 100 Persen Kemenag Suardi Khanjai Pesan Jaga Akhlak dan Adab
Hari Pertama MTQ: Kafilah Kabupaten Buol Turunkan 13 Peserta Terbaik di Berbagai Arena Lomba

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:29 WITA

Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:04 WITA

Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:25 WITA

Regu Fahmil Qur’an Buol Lolos ke Final MTQ Sulteng 2026 Usai Tekuk Morut dan Toli-Toli

Berita Terbaru