Bupati Buol Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp37.500 per Jiwa, Fidyah Rp40.000

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL, SUARAUTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Buol resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui musyawarah bersama unsur terkait, Kamis (26/2/2026), di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Buol.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kementerian Agama Kabupaten Buol, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Buol (BAZNAS), Dinas KUMPERINDAG, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta perwakilan Ormas Islam.

Rp37.500 per Jiwa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keputusan tersebut, Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa. Jika diuangkan, nilainya sebesar Rp37.500 per jiwa, berdasarkan harga rata-rata beras Rp15.000 per kilogram.

Sementara itu, Fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari.

Kakan Kemenag: Tunaikan Lebih Awal

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buol, Ustadz Dr. Nurkhairi, menegaskan bahwa penetapan tersebut telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Besarannya sudah sesuai ketentuan 2,5 kilogram bahan makanan pokok,” ujarnya.

Kepada SuaraUtara.com, Sabtu (28/2/2026) via pesan WhatsApp, Nurkhairi menyampaikan harapannya kepada seluruh wajib zakat (muzaki) di Kabupaten Buol.

“Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah lebih awal dan tidak menunggu hingga malam takbiran. Dengan pembayaran lebih cepat, distribusi kepada mustahiq bisa dilakukan tepat waktu dan lebih tertib,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar zakat disalurkan melalui petugas resmi yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah atau melalui UPZ yang memiliki SK dari BAZNAS.

“Salurkan melalui jalur resmi agar pengelolaannya transparan dan merata. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih penerima,” tambahnya.

Distribusi Dua Hari Sebelum Idul Fitri

Seluruh hasil pengumpulan Zakat Fitrah dan Fidyah akan dibagikan di tingkat kelurahan/desa paling lambat dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pembagian dilakukan berdasarkan jumlah mustahiq, bukan jumlah asnaf. Setiap mustahiq hanya menerima satu bagian. Sementara asnaf muallaf hanya dapat menerima zakat fitrah maksimal tiga kali berturut-turut dalam tiga tahun.

Pengawasan Diperketat

Zakat fitrah yang terkumpul tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan sarana ibadah maupun fasilitas umum lainnya.

UPZ di kelurahan/desa yang menerima Zakat Mal, infak, dan sedekah wajib menyerahkan pengelolaannya kepada BAZNAS Kabupaten Buol dan tidak diperkenankan mendistribusikan langsung kepada penerima.

UPZ juga diwajibkan melaporkan hasil pengumpulan dan pendistribusian secara tertulis kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati melalui Bagian Kesra dan BAZNAS.

Pemerintah Kabupaten Buol berharap pengelolaan zakat tahun ini berjalan lebih tertib, transparan, serta membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Buol.(ucan)

Berita Terkait

Pemkab Buol Fasilitasi Pemasangan Jaringan Listrik Kementerian di Dua Desa
Kapolsek Kintom Dampingi Kunker Danrem 132 TDL Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih
Pengangkatan 197 CPNS di Pemerintahan Kabupaten OKU Timur
HUT ke 66 Banggai Akan Diramaikan Program Gerbang Pemda Siapkan Beragam Kegiatan hingga Agustus
Bank Indonesia (BI) Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal Gratis di Banggai Peserta Dapat Sertifikat BNSP
Pemkab Buol Teken MoU Pemanfaatan KIA untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Ketua PWI Banggai Abdul Saleh Apresiasi Ketua Bawaslu Ridwan Gelar Coffee Morning Perkuat Pengawasan dan Cegah Pemilih Ganda
Temuan Pemilih TMS di Luwuk Timur Bawaslu Banggai Dorong Perbaikan Data PDPB

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:08 WITA

Pemkab Buol Fasilitasi Pemasangan Jaringan Listrik Kementerian di Dua Desa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WITA

Kapolsek Kintom Dampingi Kunker Danrem 132 TDL Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:33 WITA

Pengangkatan 197 CPNS di Pemerintahan Kabupaten OKU Timur

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:29 WITA

HUT ke 66 Banggai Akan Diramaikan Program Gerbang Pemda Siapkan Beragam Kegiatan hingga Agustus

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:29 WITA

Bank Indonesia (BI) Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal Gratis di Banggai Peserta Dapat Sertifikat BNSP

Berita Terbaru

SITUBONDO

Sasar Aplikasi Judi Online, Kapolres Cek HP Anggota

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WITA