Suarautara.com, Touna – Aktivitas persiapan pertambangan pasir yang dilakukan PT Indo Tambang Pasir Utama di Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, menuai sorotan publik. Hal ini menyusul pengakuan pihak perusahaan bahwa hingga kini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sejumlah fasilitas operasional, termasuk stone crusher, belum diterbitkan.
Pihak perusahaan menyampaikan bahwa proses pengurusan PBG telah berlangsung sekitar dua tahun. Bahkan, perusahaan mengklaim telah menyerahkan jaminan sebesar Rp750 juta kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari proses perizinan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan sejumlah sarana penunjang operasional telah berlangsung meski izin bangunan belum resmi terbit. Perusahaan beralasan bahwa PBG tidak dapat diterbitkan sebelum bangunan berdiri dan difungsikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar hukum pelaksanaan pembangunan fasilitas tambang di saat perizinan formal belum rampung sepenuhnya.
Selain persoalan izin bangunan, aktivitas perusahaan juga menuai perhatian terkait pembabatan hutan bakau (mangrove) di kawasan pesisir Desa Balanggala. Kepada media, Selasa (6/1/2026), pihak PT Indo Tambang Pasir Utama menyatakan bahwa mangrove yang dibersihkan bukan merupakan mangrove alami, melainkan hasil penanaman oleh salah seorang warga setempat.
Pernyataan tersebut dibantah oleh warga Desa Balanggala berinisial M.L. Ia menegaskan bahwa mangrove di lokasi tersebut tumbuh secara alami dan sejak lama kawasan itu dikenal sebagai hutan bakau.
“Dari dulu itu hutan bakau, bukan hasil tanam warga,” tegasnya.
Perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan warga ini mendorong sejumlah media serta pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan verifikasi langsung ke pihak perusahaan maupun instansi berwenang guna memastikan kebenaran informasi serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perizinan yang berlaku.***/Agung
























