Belum Kantongi PBG, Aktivitas Persiapan Tambang Pasir Balanggala Touna Dipertanyakan

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Touna – Aktivitas persiapan pertambangan pasir yang dilakukan PT Indo Tambang Pasir Utama di Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, menuai sorotan publik. Hal ini menyusul pengakuan pihak perusahaan bahwa hingga kini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sejumlah fasilitas operasional, termasuk stone crusher, belum diterbitkan.

Pihak perusahaan menyampaikan bahwa proses pengurusan PBG telah berlangsung sekitar dua tahun. Bahkan, perusahaan mengklaim telah menyerahkan jaminan sebesar Rp750 juta kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari proses perizinan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan sejumlah sarana penunjang operasional telah berlangsung meski izin bangunan belum resmi terbit. Perusahaan beralasan bahwa PBG tidak dapat diterbitkan sebelum bangunan berdiri dan difungsikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar hukum pelaksanaan pembangunan fasilitas tambang di saat perizinan formal belum rampung sepenuhnya.

Selain persoalan izin bangunan, aktivitas perusahaan juga menuai perhatian terkait pembabatan hutan bakau (mangrove) di kawasan pesisir Desa Balanggala. Kepada media, Selasa (6/1/2026), pihak PT Indo Tambang Pasir Utama menyatakan bahwa mangrove yang dibersihkan bukan merupakan mangrove alami, melainkan hasil penanaman oleh salah seorang warga setempat.

Pernyataan tersebut dibantah oleh warga Desa Balanggala berinisial M.L. Ia menegaskan bahwa mangrove di lokasi tersebut tumbuh secara alami dan sejak lama kawasan itu dikenal sebagai hutan bakau.

“Dari dulu itu hutan bakau, bukan hasil tanam warga,” tegasnya.

Perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan warga ini mendorong sejumlah media serta pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan verifikasi langsung ke pihak perusahaan maupun instansi berwenang guna memastikan kebenaran informasi serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perizinan yang berlaku.***/Agung

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha
Diduga Nikah di Bawah Tangan, Anggota Polres Touna Bantah Hadir di Pernikahan Anaknya
Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak
Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu
Kuasa Hukum Wahid Rimpu Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik: Unsur Rasa Malu Ditentukan Ahli Bahasa
Resmikan Tiga Ruangan Baru di Kejari Touna, Kajati Sulteng Dorong Percepatan Digitalisasi
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Akun Facebook Fery Tap Dilaporkan Camat Ampana Tete

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:59 WITA

Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WITA

Diduga Nikah di Bawah Tangan, Anggota Polres Touna Bantah Hadir di Pernikahan Anaknya

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:31 WITA

Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:44 WITA

Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:51 WITA

Kuasa Hukum Wahid Rimpu Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik: Unsur Rasa Malu Ditentukan Ahli Bahasa

Berita Terbaru

Nasional

Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:28 WITA