Belum Kantongi PBG, Aktivitas Persiapan Tambang Pasir Balanggala Touna Dipertanyakan

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Touna – Aktivitas persiapan pertambangan pasir yang dilakukan PT Indo Tambang Pasir Utama di Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, menuai sorotan publik. Hal ini menyusul pengakuan pihak perusahaan bahwa hingga kini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sejumlah fasilitas operasional, termasuk stone crusher, belum diterbitkan.

Pihak perusahaan menyampaikan bahwa proses pengurusan PBG telah berlangsung sekitar dua tahun. Bahkan, perusahaan mengklaim telah menyerahkan jaminan sebesar Rp750 juta kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari proses perizinan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan sejumlah sarana penunjang operasional telah berlangsung meski izin bangunan belum resmi terbit. Perusahaan beralasan bahwa PBG tidak dapat diterbitkan sebelum bangunan berdiri dan difungsikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar hukum pelaksanaan pembangunan fasilitas tambang di saat perizinan formal belum rampung sepenuhnya.

Selain persoalan izin bangunan, aktivitas perusahaan juga menuai perhatian terkait pembabatan hutan bakau (mangrove) di kawasan pesisir Desa Balanggala. Kepada media, Selasa (6/1/2026), pihak PT Indo Tambang Pasir Utama menyatakan bahwa mangrove yang dibersihkan bukan merupakan mangrove alami, melainkan hasil penanaman oleh salah seorang warga setempat.

Pernyataan tersebut dibantah oleh warga Desa Balanggala berinisial M.L. Ia menegaskan bahwa mangrove di lokasi tersebut tumbuh secara alami dan sejak lama kawasan itu dikenal sebagai hutan bakau.

“Dari dulu itu hutan bakau, bukan hasil tanam warga,” tegasnya.

Perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan warga ini mendorong sejumlah media serta pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan verifikasi langsung ke pihak perusahaan maupun instansi berwenang guna memastikan kebenaran informasi serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perizinan yang berlaku.***/Agung

Berita Terkait

Karhutla Hanguskan 3 Hektare Lahan di Ulubongka, BPBD dan Tim Gabungan Lakukan Pemadaman
Bupati Buol Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan se-Sulawesi Tengah
Hari Keenam Operasi Sar, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Ferdiyansyah di Perairan Teluk Tomin
Korban Penganiayaan, Kades Bongka Koy Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Touna
Efisiensi Anggaran 2026, Pemkab Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Layanan Publik Tetap Prioritas
Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026
Sosialisasi Hukum Pidana Dan Perdata, Kades Ihram: Wujudkan Desa Sadar Hukum
Antisipasi Bencana, Disdamkarmat dan BPBD Edukasi Mitigasi Kebakaran Saat Reses Ketua DPRD Tojo Una-una

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:44 WITA

Karhutla Hanguskan 3 Hektare Lahan di Ulubongka, BPBD dan Tim Gabungan Lakukan Pemadaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:46 WITA

Bupati Buol Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan se-Sulawesi Tengah

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:38 WITA

Hari Keenam Operasi Sar, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Ferdiyansyah di Perairan Teluk Tomin

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:44 WITA

Korban Penganiayaan, Kades Bongka Koy Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Touna

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WITA

Efisiensi Anggaran 2026, Pemkab Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Layanan Publik Tetap Prioritas

Berita Terbaru