SUARAUTARA.COM, BUOL – Hingga saat ini pajak sarang walet di Kabupaten Buol tidak pernah terealisasi, hal itu diduga karena usaha ini banyak yang tidak memiliki izin atau ilegal. Meski di beberapa lokasi bisa ditemui diduga banyak ruko yang dijadikan warga sebagai sarang wallet ditengah pemukiman warga apalagi yang berlokasi diluar pusat kota Buol.
“Untuk bangunan sarang walet memang kita akui belum sepenuhnya terpantau dengan baik untuk tahun ini, selain kita menduga usaha itu banyak illegal, sehingga efek manfaatnya untuk pendapatan asli daerah tidak maksimal,” ujar Rusly, S.Hut Kabid Penataan Ruang dan Perkotaan Dinas PUPR Kab.Buol, Jum’at (17/12/2021) saat dikonfrimasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain dari itu, menurut penuturan Rusli, banyak pengelola sarang walet di Buol diduga ilegal karena tidak membayar pajak ke Badan Pendapatan daerah (Bapenda), dan untuk usaha ini merupakan tanggungjawab lini sektor OPD yang saling berkaitan diantaranya dinas PUPR bidang penataan ruang dan perkotaan, Bapenda dan Dinas Perizinan, sehingga para pengudaha burung wallet, harus mendapat izin atau pengkajian lini sektor ini, dan kita menjalankan Perda yang ada ” jelas Rusli lagi.
Lebih lanjut Kabid Rusli menambahkan, untuk silkus dan alur pengurusan tersebut diawali dengan pendirian bangunan yang harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui penataan ruang PUPR, kemudian melanjutkan ke dinas perizinan dan terakhir ke Bapenda sebagai pemungut pajak usaha daerah, jika semua syarat administrasi ini lengkap, maka tidak menjadi masalah.
“ Silahkan kami memberi kesempatan kedapa para pengusaha sarang wallet untuk melengkapi perizinan yang belum ada, jika tidak kami bersama dinas teknis lainnya akan memantau dan turun kelapangan untuk menertibkan usaha yang saat ini semakin diminati warga Buol,” Imbuhnya.
Sementara itu Kadis Penanaman Modal, Perizinn dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Buol, Moh. Abdi Turungku, SH menambahkan untuk pengusaha sarang wallet yang belum melengkapi perizinan untuk segera mengurusnya, karena kami juga tidak bisa mengeluarkan izin tersebut, jika dari bidang Tata Ruang PUPR belum mengeluarkan izin terkait banguna tersebut. Selain itu Bapenda dalam hal ini tidak bisa melakukan pemungutan pajak pada usaha itu, “ kalau belum ada izin dari PUPR, maka kami tidak bisa mengeluarkan Izin, dan kalau Bapenda memungut pajak, itu artinya Bapenda melegalkan usaha itu sementara tidak punya izin,” katanya.
Seperti diketahui bahwa untuk usaha sarang wallet tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Perda nomor 13 tahun 2013 tentang pajak sarang burung wallet.
Sayangnya, setelah berita ini diturunkan, Kepala Bapenda Buol, Setyabudhi, SH belum berhasil dikonfirmasi suarautara.com, karena belum merespon pesan wastappnya, pada Jum’at (17/12/2021) sekitar pukul 22.18 Wita. [uchan]