BOLMONG, SUARAUTARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat terkait Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Rapat tersebut dibuka koordinator Divisi penindakan Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow di ruang pertemuan hotel Sutanraja Kotamobagu, Senin 12 Februari 2024.
“Kegiatan hari ini fokusnya pada masa tenang yang kita ketahui bersama, hari ini adalah masa tenang hingga hari Selasa (13/2/2024),” kata Akim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, Bawaslu Bolmong berkepentingan, yakni bagaimana memastikan masa tenang sekaligus tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dalam masa tenang ini, Bawaslu Bolmong sudah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk lakukan pengawasan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).
“Jadi semua kecamatan sudah melakukan penertiban alat peraga kampanye. Sisanya ditertibkan rekan Panwaslu Kecamatan. Nanti kedepan akan dilakukan bersama Sat Pol PP Kabupaten,” jelasnya.
Dalam masa tenang Pemilu 2024, pihaknya mengimbau kepada partai politik untuk dapat menertibkan atau membersihkan alat peraga kampanye secara mandiri.
Rapat kali ini diikuti semua panwaslu di 15 kecamatan se kabupaten Bolmong dan beberapa jurnalis juga beberapa pemateri.
Dalam kegiatan rapat itu, Akim juga mengungkapkan, merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Selama masa tenang bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya. Memilih pasangan calon. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang,” tegasnya.
Peraturan KPU juga mengatur bahwa lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu. Lembaga survei yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta (Pasal 499 ayat 2).
Sedangkan aktivitas media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, juga diatur selama masa tenang. Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.
“Pencegahan meliputi identifikasi kerawanan masa tenang, memberikan imbauan dan patroli pengawasan,” ucapnya.
Ia mengingatkan, kontribusi kita menyukseskan Pemilu 2024 sangat penting. “Sekecil apapun peran kita, mari sama-sama awasi Pemilu 2024,” tegasnya. (**)