Bawaslu Bolmong Gelar Rapat Soal Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG, SUARAUTARA –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat terkait Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Rapat tersebut dibuka koordinator Divisi penindakan Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow di ruang pertemuan hotel Sutanraja Kotamobagu, Senin 12 Februari 2024.

“Kegiatan hari ini fokusnya pada masa tenang yang kita ketahui bersama, hari ini adalah masa tenang hingga hari Selasa (13/2/2024),” kata Akim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, Bawaslu Bolmong berkepentingan, yakni bagaimana memastikan masa tenang sekaligus tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dalam masa tenang ini, Bawaslu Bolmong sudah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk lakukan pengawasan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).

“Jadi semua kecamatan sudah melakukan penertiban alat peraga kampanye. Sisanya ditertibkan rekan Panwaslu Kecamatan. Nanti kedepan akan dilakukan bersama Sat Pol PP Kabupaten,” jelasnya.

Dalam masa tenang Pemilu 2024, pihaknya mengimbau kepada partai politik untuk dapat menertibkan atau membersihkan alat peraga kampanye secara mandiri.

Rapat kali ini diikuti semua panwaslu di 15 kecamatan se kabupaten Bolmong dan beberapa jurnalis juga beberapa pemateri.

Dalam kegiatan rapat itu, Akim juga mengungkapkan, merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Selama masa tenang bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya. Memilih pasangan calon. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang,” tegasnya.

Peraturan KPU juga mengatur bahwa lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu. Lembaga survei yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta (Pasal 499 ayat 2).

Sedangkan aktivitas media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, juga diatur selama masa tenang. Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

“Pencegahan meliputi identifikasi kerawanan masa tenang, memberikan imbauan dan patroli pengawasan,” ucapnya.

Ia mengingatkan, kontribusi kita menyukseskan Pemilu 2024 sangat penting. “Sekecil apapun peran kita, mari sama-sama awasi Pemilu 2024,” tegasnya. (**)

Berita Terkait

Paslon LMWK, Ucapkan Selamat Kepada Yusra – Doni Pemimpin Baru Bolmong
Wayan: Jagung Harga Gudang 4.400
Ketua Fraksi PDI-P Etin Mokodompit Ucapkan Selamat Untuk Yusra-Doni
Bolmong Juara Siap Jamu Adidas di Laga Matcday Persibom U-17
Pemkab dan DPRD Bolmong Konsultasi di BPKP Terkait Perjuangkan Nasib Nakes
Feramitha Minta Pemrov Sulut Perhatikan Desa, yang Masuk Kategori desa Tertinggal di BMR
Kapolres Bolmong Pimpin Penanaman 1 Juta Jagung di Lahan Kebun Polres
Komisi III DPRD Bolmong Studi Tiru ke Dinas Pendidikan Gorut

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 04:40 WITA

Paslon LMWK, Ucapkan Selamat Kepada Yusra – Doni Pemimpin Baru Bolmong

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:15 WITA

Wayan: Jagung Harga Gudang 4.400

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:49 WITA

Ketua Fraksi PDI-P Etin Mokodompit Ucapkan Selamat Untuk Yusra-Doni

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:57 WITA

Bolmong Juara Siap Jamu Adidas di Laga Matcday Persibom U-17

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:59 WITA

Pemkab dan DPRD Bolmong Konsultasi di BPKP Terkait Perjuangkan Nasib Nakes

Berita Terbaru

Kab.Buol

Polres Buol Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Desa Mangubi

Sabtu, 8 Feb 2025 - 18:07 WITA