BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Advokat muda Kabupaten Banggai, Indra Dwianto, S.H., menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai harus bersikap adil dalam menangani laporan dugaan keterlibatan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
Indra meminta Bawaslu Banggai bertindak imparsial dalam memproses laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) AT-FM terkait dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung paslon nomor urut 03, Anti-Bali.
Pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah delapan ASN yang diduga terlibat politik praktis, tim hukum paslon AT-FM sebagai pelapor, dan Bawaslu Banggai sebagai pihak yang menangani laporan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang saat ini tengah menghadapi dinamika politik menjelang pemilu.
Indra menyampaikan pernyataannya pada Rabu (12/03/2025), menyoroti perlunya Bawaslu bertindak adil dan profesional.

Indra mengingatkan bahwa sebelumnya Bawaslu Banggai merespons cepat laporan warga terkait ASN yang mendukung paslon petahana. Oleh karena itu, jika laporan terhadap delapan ASN ini tidak diproses, dikhawatirkan akan muncul dugaan ketidaknetralan Bawaslu, yang bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
Lanut Indra menegaskan bahwa jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, tim hukum AT-FM berpotensi membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menuntut profesionalitas Bawaslu Banggai.
( Editor : Dewi Qomariah )






















