SUARAUTARA.COM, Tolitoli – Kasus yang menimpa dr Faisal Dokter spesialis Radiologi di rumah Sakit Tolitoli, ternyata buka Lakalantas tapi sebuah proses rekayasa yang dilakoninya hingga menggerkan warga.
Demikian disampaikan Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa dalam konferensi Pers yang di gelar di Mapolres Tolitoli, Jum’at (27/5/2022).
“ jadi kejadian ini murni rekayasa, bukan kejadian lakalantas,” jelas Ridwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, perempuan yang bersama dr Faisal yang diamankan di Hotel 42 Paleleh ternyata meruapan isteri orang.
“ Setelah ditelusuri, Wanita yang diamankan bersama dr. fasisal adalah masih berstatus isteri orang dan saat ini dalam proses perceraian, sedangkan dr.faisal adalah kepala rumah tangga, ” ungkap Ridwan.
Saat digebrek di penginapan juga, pihaknya mengamankan KTP keduanya bersama Kartu keluarga dan ternyata palsu.
“ Iya KTP dan KK yang digunakan oleh dr.faisal dan wanita berinisial U itu adalah KTP Palsu. dalam KTP ada perubahan alamat dan di KK keduanya tercatat sebagai suami isteri, ”tutup Ridwan.
Untuk diketahui menurut pasal 378 KUHP mengenai penipuan ancaman hukuman pemalsuan identitas bisa dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan Jika dengan menggunakan pasal 270 KUHP seseorang yang melakukan pemalsuan identitas bisa dikenakan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (**/red)
Selengkapnya ikuti Vidoe konfrensi Pers Polres Tolitoli dibawah ini///
KONFERENSI PERS POLRES TOLITOLI TERKAIT TELAH DITEMUKANNYA dr. FAISAL – YouTube























