Sumsel, Suarautara.com – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 79 Tahun 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang seharusnya menjadi momen membanggakan bagi institusi Polri, justru diwarnai sorotan publik terkait lemahnya penanganan kasus kriminal oleh aparat penegak hukum setempat.
Advokat Rahmat Hidayat turut mendampingi lima korban tindak pidana yang merasa tidak mendapat keadilan dalam penanganan kasus mereka oleh Polres OKU dan Polsek Baturaja Timur. Kelima korban tersebut masing-masing adalah korban penipuan (Zul), korban penganiayaan (Holik), korban pencurian (Mita), serta dua korban pengerusakan lainnya yang belum disebutkan identitasnya.
Para korban mengungkapkan kekecewaan terhadap proses hukum yang dianggap tidak transparan dan tidak profesional. Zul, korban penipuan, menyebut bahwa tersangka kasusnya yang sempat ditahan selama lebih dari 14 hari justru dibebaskan meski telah diserahkan tiga alat bukti dan dua barang bukti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Holik selaku korban penganiayaan menyayangkan bahwa dari tiga pelaku yang seharusnya ditetapkan tersangka, hanya satu orang yang diproses hukum. Padahal, visum dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) telah dilampirkan. Kasus ini pun telah berlangsung selama tujuh bulan tanpa kejelasan.
Kasus serupa dialami oleh Mita, korban pencurian. Meski pelaku terekam kamera CCTV dan disaksikan oleh lebih dari dua orang saksi, belum ada tindakan penangkapan hingga kini. “Sudah tujuh bulan, tapi pelakunya masih bebas. Kami hanya minta keadilan,” ujarnya.
Semua laporan kasus tersebut tercatat dalam wilayah hukum Polres OKU dan Polsek Baturaja Timur. Sorotan ini muncul bersamaan dengan peringatan HUT Bhayangkara pada akhir Juni 2025.
HUT Bhayangkara identik dengan semangat reformasi dan profesionalisme Polri. Namun, menurut para korban, semangat tersebut tidak tercermin di lapangan. Penanganan perkara yang lamban dan dugaan adanya keberpihakan aparat kepada pelaku kejahatan menjadi titik krisis kepercayaan publik terhadap institusi Polri di daerah tersebut.
Advokat Rahmat Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban hingga mendapatkan keadilan yang setimpal. Ia juga mendesak Kapolres OKU dan Kapolda Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum aparat yang tidak profesional dan dinilai menghambat proses hukum.
Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami berharap Bhayangkara menjadi simbol penegakan hukum yang adil, bukan justru mengecewakan rakyat yang datang mencari keadilan,” pungkas Rahmat. -by, Edo
( TimRedaksi/AmrillahMokoagow )