Boltim, SuaraUtara.com – Masuknya PT. APK untuk lakukan exploitasi di pantai Motongkad Desa Motongkad Kec. Motongkad Kab. Bolaang Mongondow Timur ( Boltim) menggunakan kapal penyedot ditolak mentah-mentah oleh masyarakat serta seluruh Anggota DPRD.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna jumat (4/2) dimana menurut Refi Lengkong masyarakat dan DPRD tidak menolak siapapun investor yang masuk di Boltim, tapi masuknya bagaimana dan apakah sudah ada dokumen perizinan yang dikantongi oleh pihak PT. APK.
Ini belum ada izin pihak perusahaan sudah melakukan sosialisasi beberapa waktu lalu dengan masyarakat setempat difasilitasi oleh Pemda, ini ada apa, tegas Lengkong “jangan ada MPU jilid II yang terjadi di Boltim,”.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Muhamad Jabir dimana pemerintah sebelum ada dokumen perizinan tidak boleh mendampingi pihak perusahaan untuk lakukan sosialisasi.
Ini kan bisa menimbulkan tandatanya besar disemua pihak, ada apa gerangan ada keterlibatan perwakilan dari pihak exekutif hadir dalam sosialisasi yang dilakukan PT. APK tampa mengantongi izin.
Sementara itu Wakil Bupati Oskar Manoppo saat dimintai tanggapan terkait persoalan itu mengatakan bahwa saat ini kami akan menunggu hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan pihak perusahaan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, jadi tunggu sapa apa tanggapan pemerintah dari hasil tersebut, singkatnya.
(Rinto)