SUARAUTARA.COM,HUKRIM– Kasus dugaan Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bolaang Mongondow tepatnya desa Bantik kecamatan Bolaang timur.
Nasib pilu tersebut di diduga di alami jingga (nama samaran-red) siswi SD desa Bantik dimana korban mengalami dugaan Pencabulan yang di lakukan oleh MM alias Mun warga yang sama.
Kapolsek bolaang AKP Sugianto melalui Kanit Reskrim Aiptu Wayan saat bersua di ruang kerjanya membenatkan kasus dugaan pencabulan terhadap jingga tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Iya benar jingga mengalami dugaan kasus pencabulan oleh lelaki MM (38 th) dan saat ini terduga pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, “ Ucap wayan, Selasa 18/01/22
Kronologi kejadian berawal sekitar tahun 2019, saat itu Jingga yang merupakan siswi kelas 5 SD itu sering ke rumah kakeknya yang tepatnya berdekatan dengan rumah pelaku (MM). saat itu korban di ajak bermain GYM oleh pelaku MM. Nahas bagi jingga dalam kesempatan itu pelaku melakukan aksinya dengan memasukan jari (maaf) kemaluan korban, Secara spontan korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tidak berdaya. Selanjutnya aksi pelaku tidak berhenti di situ saja, bahkan kejadian ini sudah berlangsung lama hingga sampai pada tahun 2021, bahkan korban diduga sempat di setubuhi oleh pelaku berulangkali.
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut pada kedua orang tuanya, dimana korban telah di setubuhi oleh pelaku Inisial MM alias Mun.
Ketika itu orang tua korban kaget mendengar penuturan anak mereka, tanpa menunggu lama, kejadian tersebut langsung di laporkan oleh keluarga Korban ke Polsek Inobonto.
Atas dasar laporan tersebut, pihak Polsek Inobonto langsung bergerak cepat menangkap pelaku di tempat kerjanya di Desa Kopandakan Dua Kecamatan Lolayan Kab.Bolmong yakni di perusahaan Meubel.
Saat itu juga pelaku langsung di bawah ke Polsek Bolaang dan saat ini sudah di tahan di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatanya, tersangka MM alias munir di kenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2 UUD No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UUD nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyard.*
[Laporan : Arman Muno]
























