SUARAUTARA.COM,Bolmong – Demi memperlancar fungsi pelayanan kepada masyarakat, pemerintah desa (Pemdes) Matayangan Kecamatan Dumoga Barat melaksanakan pelantikan dua perangkat desa diataranya kepala dusun 1 dan kepada dusun 2, bertempat di balai pertemuan umum (BPU) desa Matayangan, Sabtu (15/01/2022).
Pelantikan 2 perangkat desa tersebut di laksanakan karena sebelumnya dua perangkat desa yakni kepala urusan umum (Kaur umum) dan kepala urusan ekonomi dan pembangunan (kaur Ekbang) pada akhir tahun 2021 lalu telah mengajukan permohonan pengunduran diri.
PLt Sangadi desa Matayangan, Malpin Dako SAP.MAP kepada media ini mengatakan bahwa, Sudah menjadi keharusan bahwa pengisian semua posisi jabatan di pemerintahan desa sesuai regulasi harus di isi oleh perangkat desa yang berkompeten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dimaksudkan agar perangkat desa baik Sekdes, Kaur hingga kepala dusun dapat dikerahkan oleh Sangadi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Dengan demikian, tugas pokok tiap perangkat dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Namun pada kondisi tertentu kata Malpin yang juga melekat jabatan camat Dumoga barat ini, satu atau lebih jabatan perangkat dapat kosong. Penyebabnya antara lain karena perangkatnya mengundurkan diri yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis karena suatu alasan yang ujungnya tidak lagi dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai perangkat desa. Dengan begitu maka pemerintah desa mesti melaksanakan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
Lanjutnya, Inilah yang terjadi di desa Matayangan bahwa pada akhir Oktober hingga awal November tahun lalu, terdapat 2 perangkat desanya yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada dirinya selaku PLT Sangadi.
Nah, Ketika itu saya tidak serta-merta menyetujui pengunduran diri 2 perangkat dimaksud yaitu Kaur Umum dan Kaur Ekbang apalagi sudah mendekati akhir tahun. Saya kunjungi dan meminta agar tetap melaksanakan tugas. Namun hingga akhir tahun, yang bersangkutan telah meminta permakluman saya untuk diizinkan mundur.
Sehingga kata Malpin Untuk mengisi kekosongan jabatan kedua Kaur di atas, Pemerintah Desa melakukan konsultasi tertulis ke Pemerintah Kecamatan Dumoga Barat. Dari situ kami diberikan persetujuan. Karena posisi yang kosong adalah kepala urusan dan pertimbangan kinerja 2 kepala dusun yang baik yaitu kepala dusun 1 dan 2 serta memperhatikan Perda no. 11 tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan Perda no. 2 tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, maka kedua kepala dusun itu saya mutasikan untuk menduduki jabatan Kaur Umum dan Kaur Ekbang sekaligus merangkap sementara sebagai kepala dusun. Keduanya sudah dilantik dan diambil sumpah di awal bulan Januari ini, “terang Malpin.
Di tambahkan nya, Mengingat kebutuhan dan memperlancar pelayanan terhadap masyarakat, Maka diawal tahun ini pemdes Matayangan bersama BPD akan membentuk panitia seleksi Penjaringan dan Penyaringan calon perangkat desa.
Tahapannya mulai dari pengumuman, penerimaan berkas, penelitian dokumen pendaftaran, seleksi tertulis dan pidato.
karena mengingat posisinya adalah kepala wilayah (Kadus) hingga akhirnya hari ini kita laksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada perangkat desa masing-masing yaitu Nurhayati Yusuf sebagai kepala dusun 1 dan Akbar Bundu sebagai kepala dusun 2.
Pada kesempatan ini pula Malpin menyampaikan mewakili masyarakat matayangan dan atas nama pemerintah desa mengucapkan limpah syukur dan banyak terima kasih kepada mantan perangkat desa atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat perangkat desa Matayangan.
Dan kepada perangkat desa yang baru di Lantik agar benar-benar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) perangkat desa,” Tutup Malpin.(Tim)
























