SUARAUTARA.COM, TOJO UNA-UNA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una mengamankan seorang pemuda berinisial G.R.A. alias G (21), warga Lorong Lestari, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/39/IX/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulteng serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Dik/42/IX/RES.4.2./2026/Satresnarkoba, tertanggal 26 September 2026.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 10.00 WITA. Berawal dari hasil penyelidikan di lapangan, tim Satresnarkoba Polres Touna mengamankan G.R.A. di area Agen Carissa Trans Ampana, Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Ampana Kota, Kecamatan Ampana Kota.
Dalam penanganan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang diduga merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Usai diamankan, G.R.A. dibawa ke Mapolres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Pidana Mati atau Seumur Hidup
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hak Tersangka Dijamin Melalui Pendampingan Hukum
Untuk memastikan hak tersangka dalam proses hukum, penyidik Satresnarkoba Polres Touna memfasilitasi pendampingan hukum secara cuma-cuma.
Hal tersebut dilakukan melalui surat Nomor B/514/IX/RES.4.2./2026/Satresnarkoba yang ditujukan kepada Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una terkait penunjukan penasihat hukum.
Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., membenarkan penunjukan tersebut saat dikonfirmasi awak media usai persidangan di Pengadilan Agama Ampana, Senin, 28 September 2026.
Nasrun mengatakan dirinya telah melakukan pendampingan terhadap G.R.A. dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sesuai surat penunjukan pendampingan yang diterima.
Tersangka Ditahan 20 Hari
Dalam perkembangan penanganan perkara, G.R.A. telah resmi dilakukan penahanan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tojo Una-Una, selama proses penyidikan dan pengembangan perkara berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Status G.R.A. dalam perkara ini merupakan tersangka berdasarkan proses penyidikan dan tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Agung — Biro Tojo Una-Una















