Suarautara.com, Banggai – Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketenteraman masyarakat, termasuk kendaraan rental yang mengangkut sepeda motor secara berlebihan.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banggai saat menjawab pertanyaan awak media dalam wawancara dorstop usai kegiatan serah terima jabatan Kasat Intelkam Polresta Banggai, Senin (10/8/2026).
Kapolresta mengatakan, keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot brong telah menjadi perhatian. Gangguan tersebut bahkan dinilai mengusik waktu istirahat warga hingga mengganggu aktivitas ibadah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kapolresta langsung memerintahkan Kasat Lantas Polresta Banggai AKP Ade Irvan Rivai Kurnia untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai guna mengambil langkah penanganan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
Untuk penindakan knalpot brong, tolong dilaksanakan. Kita sudah mendapatkan informasi dari masyarakat dan media. Ini segera kita lakukan,” tegas Hendri Yulianto.
Selain persoalan knalpot brong, Kapolresta juga menyoroti aktivitas mobil rental jenis Avanza dan Calya yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kapolresta bahkan meminta seluruh Kapolsek jajaran Polresta Banggai untuk mengambil langkah di wilayah masing – masing dalam menangani keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan maupun kendaraan rental yang membawa sepeda motor.
Kasat Lantas bersama teman-teman Polsek akan melakukan penindakan. Tetapi ingat, penindakan tetap humanis, proporsional dan profesional,” jelasnya.
Hendri menekankan, penindakan terhadap pengguna knalpot brong harus dilakukan dengan pendekatan yang tepat. Sebab, sebagian pengguna knalpot brong merupakan kalangan anak muda, mulai dari pelajar SMP, SMA hingga mahasiswa.
Anak-anak ini juga anak kita. Walaupun bukan anak saya langsung, mereka adalah anak-anak kita. Karena itu penanganannya harus proporsional dan profesional, serta tetap humanis,” ujarnya.
Ia menegaskan, aturan tetap harus ditegakkan, namun cara penanganannya harus disesuaikan dengan kondisi dan usia pelanggar.
Aturannya sama, tetapi dalam penanganannya harus proporsional. Profesional dan humanis. Itu yang kita lakukan,” tegas Kapolresta.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Banggai didampingi Wakapolresta Kompol Dr. Frangky Jefry Rey, S.H., S.Pd., M.H., Kabag Ops Kompol Zulkifli, Kasat Reskrim AKP Nur Arifin, Kasat Lantas AKP Ade Irvan Rivai Kurnia, Kasat Samapta AKP Rudi Dg Sumbung, serta Kasi Humas AKP Saiman.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banggai AKP Ade Irvan Rivai Kurnia saat dikonfirmasi awak media terkait perintah Kapolresta mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai yang baru, Ihwan Ahmad, S.Pd., S.H.
Kami akan segera berkoordinasi bersama Kadishub Banggai dan turun langsung sesuai perintah Kapolresta Banggai,” ujar Ade Irvan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Banggai.
Penanganan knalpot brong dan kendaraan rental yang mengangkut sepeda motor juga diharapkan dilakukan secara terukur, sesuai aturan, serta mengedepankan pendekatan humanis sebagaimana penekanan Kapolresta Banggai,” pungkas perwira tiga bunga.(AM’oks69).

























