Suarautara.com,BUOL– Wakil Bupati Buol, Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, SH., MH., secara resmi mencanangkan dimulainya Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buol, Jumat (19/6/2026). Dalam momentum tersebut, pemerintah daerah menekankan bahwa data yang akurat merupakan fondasi krusial dalam merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi daerah.
Acara yang berlangsung di Buol ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Buol, Sekretaris Daerah, jajaran Asisten, Kepala BPS Kabupaten Buol, pimpinan perbankan, serta perwakilan pelaku usaha setempat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Moh. Nasir Dj. Daimaroto menyampaikan apresiasi kepada BPS Buol atas komitmennya menyediakan data statistik berkualitas. Ia menegaskan bahwa data hasil sensus bukan sekadar angka, melainkan instrumen utama dalam menyusun program kerja dan mengalokasikan sumber daya secara tepat sasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada perencanaan yang berbasis kondisi nyata di lapangan. Oleh karena itu, akurasi data yang dikumpulkan melalui Sensus Ekonomi 2026 akan menjadi penentu kualitas kebijakan pembangunan ekonomi masa depan Buol,” ujar Nasir.
Sensus Ekonomi 2026 ini dirancang untuk menghasilkan basis data komprehensif mengenai struktur ekonomi daerah, karakteristik pelaku usaha, potensi wilayah, penyerapan tenaga kerja, hingga pemanfaatan teknologi digital.
Pelaksanaan pendataan di lapangan dijadwalkan berlangsung selama empat bulan, mulai Mei hingga Agustus 2026. BPS menerapkan dua metode pengumpulan data, yaitu:
Ngisi Bareng (Ngibar): Pengisian kuesioner secara mandiri oleh pelaku usaha.
Pendataan Lapangan Door-to-Door:Petugas sensus mendatangi langsung seluruh pelaku usaha di lapangan.
Menanggapi potensi kekhawatiran masyarakat dan pelaku usaha terkait keamanan informasi, Wakil Bupati menjamin bahwa seluruh data responden dilindungi penuh oleh hukum.
“Saya ingin menegaskan bahwa data yang diberikan oleh responden dijamin kerahasiaannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Informasi yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan statistik, bukan untuk kepentingan perpajakan atau hal lain,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Pemkab Buol mengajak seluruh jajaran aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan elemen masyarakat untuk bersinergi dan memberikan informasi yang jujur demi menyukseskan agenda nasional ini.***

























