Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Akun Facebook Fery Tap Dilaporkan Camat Ampana Tete

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,TOUNA– Camat Ampana Tete, Wahid Rimpu, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Tojo Una-Una pada Senin, 9 Juni 2026. Laporan hukum tersebut menyasar pemilik akun Facebook bernama Fery Tap yang diduga telah mengunggah narasi negatif di media sosial beberapa waktu lalu.

Wahid Rimpu mendatangi ruang SPKT Polres Tojo Una-Una dengan didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Isak Adam, S.H.

Dalam pelaporan tersebut, pihak pelapor juga turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar dari unggahan akun Fery Tap yang dinilai telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik Wahid Rimpu dalam kapasitasnya sebagai Camat Ampana Tete.

Kuasa hukum pelapor, Isak Adam, menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan oleh unggahan tersebut.

“Benar, hari ini kami resmi membuat laporan polisi. Klien kami merasa nama baiknya dicemarkan melalui postingan di media sosial Facebook oleh saudara FT,” ujar Isak.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.

“Kami serahkan semua ke proses hukum. Biar polisi yang menilai apakah postingan itu memenuhi unsur pidana Pasal 27A UU ITE atau Pasal 310 KUHP,” tambahnya tegas.

Sementara itu, Wahid Rimpu menyatakan bahwa langkah hukum ini sengaja diambil agar dapat menjadi pembelajaran bersama dalam menggunakan media sosial.

“Sebagai pejabat publik saya terbuka dikritik. Tapi kalau sudah fitnah dan menyerang pribadi, tentu ada jalur hukumnya,” kata Wahid singkat.

Merespons laporan tersebut, Kasi Humas Polres Tojo Una-Una, IPTU Martono, membenarkan bahwa laporan dari Camat Ampana Tete telah diterima oleh pihak SPKT. Saat ini, kasus tersebut tengah ditelaah oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tojo Una-Una.

“Laporan sudah diterima SPKT. Saat ini masih ditelaah Satreskrim. Nanti kita undang pelapor untuk BAP, termasuk saksi dan ahli,” jelas IPTU Martono.

Apabila dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ini terbukti di pengadilan, terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak 400 juta rupiah. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat empat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik akun Fery Tap selaku pihak terlapor belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan di akun Facebook miliknya.

Pewarta: Agung

 

Berita Terkait

Open Turnamen Banggai Bersaudara Piala Panglima TNI Resmi Dibuka Semarak HUT ke 81 TNI di Banggai
Pemda Buol Ungkap Penyebab Antrean BBM di SPBU Kampung Bugis dan Kali
Bupati Buol Buka Pelatihan Vokasi, Peserta Diminta Fokus dan Kuasai Skill
EKSLUSIF: Dugaan Pemalsuan Data Legislatif Terkuak, Sekretaris Golkar Aprili Maulidin, S.Kom. Diduga Coba Tawar Pemberitaan
Motif Batik Buol Diperkuat Hak Cipta, Bupati: Ini Identitas dan Kekayaan Budaya
Upaya Ki Dalang Kadaryono Melestarikan Kesenian Wayang Topeng
KONI Touna Verifikasi 19 Cabor untuk PORPROV Morowali, Keikutsertaan Masih Bisa Berubah
Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Suntara Wisnu Kunker ke Banggai dan Balut Perkuat Sinergitas TNI-Pemda

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:24 WITA

Open Turnamen Banggai Bersaudara Piala Panglima TNI Resmi Dibuka Semarak HUT ke 81 TNI di Banggai

Rabu, 16 September 2026 - 22:46 WITA

Pemda Buol Ungkap Penyebab Antrean BBM di SPBU Kampung Bugis dan Kali

Rabu, 16 September 2026 - 21:11 WITA

Bupati Buol Buka Pelatihan Vokasi, Peserta Diminta Fokus dan Kuasai Skill

Rabu, 16 September 2026 - 15:30 WITA

EKSLUSIF: Dugaan Pemalsuan Data Legislatif Terkuak, Sekretaris Golkar Aprili Maulidin, S.Kom. Diduga Coba Tawar Pemberitaan

Rabu, 16 September 2026 - 15:25 WITA

Motif Batik Buol Diperkuat Hak Cipta, Bupati: Ini Identitas dan Kekayaan Budaya

Berita Terbaru