Suarautara.com,TOUNA-Puluhan warga dan tokoh masyarakat Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, menyatakan penolakan keras terhadap rencana pembebasan lahan seluas 500 hektar untuk perkebunan kelapa sawit. Penolakan ini mencuat setelah adanya dugaan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga oleh Kepala Desa (Kades) setempat secara sepihak.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mire, Mohamad Kamil Kamoyo, mengungkapkan bahwa Kades diduga mengumpulkan dokumen kependudukan tersebut dengan iming-iming uang ganti rugi sebesar Rp2,5 juta per hektar. Jika dikalkulasikan, total dana ganti rugi untuk lahan seluas 500 hektar tersebut mencapai Rp1,25 miliar.
“Total lahan yang mau dibebaskan itu 500 hektar. Katanya untuk kebun sawit,” ujar Kamil kepada media, Minggu (6/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencana tersebut langsung memicu reaksi negatif dari masyarakat. Sejumlah tokoh adat dan perwakilan warga menilai ada kejanggalan dalam proses pengumpulan dokumen tersebut. Mereka mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan identitas untuk memuluskan proyek tanpa melalui mekanisme musyawarah desa yang transparan.
“Kami masyarakat menolak. Kami tidak setuju lahan dibebaskan. Itu tanah leluhur kami, turun-temurun digarap,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kepala Desa Mire terkait tujuan pengumpulan KTP/KK, status hukum lahan, serta nama perusahaan kelapa sawit yang berencana masuk ke wilayah tersebut.
Pewarta:Agung
























