Mafia Solar Alfa Tora “Kuasai” SPBU Tababo, Polda Sulut dan Polres Mitra Ditantang Bertindak!

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Mitra  – Praktik kotor penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali meledak di Sulawesi Utara. terduga Alfa Tora, yang dikenal sebagai “pemain lama” dalam jagat mafia solar, kembali mencuat dan diduga kuat menjadikan SPBU Tababo sebagai sarang utama operasinya.

Aktivitas ilegal ini terkesan berjalan mulus tanpa hambatan, memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Mengapa hukum seolah tumpul di hadapan Alfa Tora.

Berdasarkan informasi yang ditemukan awak media, skema serakah yang dilakukan Alfa. Ia disinyalir mengoperasikan lima (5) unit truk berkapasitas monster. Tak main-main, satu truk mampu memuat hingga 700 liter solar. Jika dikalkulasi, ribuan liter solar subsidi yang seharusnya mengalir ke kendaraan logistik rakyat petani dan Nelayan justru menguap ke tangki-tangki siluman milik Alfa demi keuntungan pribadi yang fantastis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat kini menaruh sorotan tajam kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dan Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra). Masyarakat menuntut tindakan konkret—bukan sekadar seremonial—untuk segera menangkap terduga terduga Alfa Tora.

Aparat Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra) dan Polsek Belang ditantang untuk membuktikan bahwa hukum tidak “tumpul ke atas” saat berhadapan dengan mafia kelas kakap di Tababo.

Masyarakat kini menagih keberanian Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dan Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra). Masyarakat mendesak aparat untuk segera menangkap Alfa Tora, yang tidak hanya diduga terlibat penyalahgunaan BBM.

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan komoditas monopoli untuk memperkaya diri sendiri dengan cara-cara kotor,” cetus salah satu warga yang resah dengan antrean panjang akibat ulah mafia.

Tindakan penyelewengan ini bukanlah pelanggaran ringan. Para pelaku terancam jeratan hukum berlapis yang sangat berat, di antaranya:

• Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

• UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

• Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Berdasarkan aturan Ditjen Migas Kementerian ESDM, pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Pihak Kepolisian Minahasa Tenggara tidak boleh lagi menutup mata. Praktik mafia solar di SPBU Tababo harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jika Alfa Tora tetap dibiarkan beroperasi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sulawesi Utara akan berada di titik nadir.

Polres Mitra dan Polsek Belang harus membuktikan bahwa mereka tidak kalah sakti dari para mafia yang telah lama mengakar ini. Usut tuntas, jangan biarkan rakyat terus menjadi korban dari kerakusan mafia solar.  (AP)

Berita Terkait

Syukuran HUT ke 44 Desa Lembah Kramat Berlangsung Meriah Camat Bambang Apresiasi Tingginya Semangat Gotong Royong Warga
Dandim 1302/Minahasa Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XIII/Merdeka Di Wilayah Kodim 1302/Minahasa.
Deker Mamusung Bantah Keras Terlibat dalam Isu PETI di Kebun Raya Mitra
Bentrok Maut di Ratatotok: Polisi Tetapkan 9 Tersangka, 3 Penambang Tewas
Yayasan Nurul Yaqin Menang di PTA Manado, Tanah Wakaf Madrasah dan Masjid Dinyatakan Sah
Kasatpol PP Banggai Kamaludin Djano Patroli Penertiban Anak Pembawa Kotak Amal Dilakukan Secara Humanis
Sinergi Penegakan Hukum: Bupati Minahasa Hadiri MoU Pidana Kerja Sosial di Sulut
Teken MoU Strategis Perhutani dan Pemkab Bondowoso, Agroforestry Kopi Catat Kinerja Gemilang

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:49 WITA

Mafia Solar Alfa Tora “Kuasai” SPBU Tababo, Polda Sulut dan Polres Mitra Ditantang Bertindak!

Senin, 11 Mei 2026 - 08:21 WITA

Syukuran HUT ke 44 Desa Lembah Kramat Berlangsung Meriah Camat Bambang Apresiasi Tingginya Semangat Gotong Royong Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:18 WITA

Dandim 1302/Minahasa Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XIII/Merdeka Di Wilayah Kodim 1302/Minahasa.

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:10 WITA

Deker Mamusung Bantah Keras Terlibat dalam Isu PETI di Kebun Raya Mitra

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:36 WITA

Bentrok Maut di Ratatotok: Polisi Tetapkan 9 Tersangka, 3 Penambang Tewas

Berita Terbaru