Polres OKU Ringkus Pengedar, Dua Jenis Narkotika Diamankan

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, OGAN KOMERING ULU — Polda Sumatera Selatan melalui Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang tersangka yang membawa dua jenis narkotika sekaligus.

Tersangka berinisial RPS (27), seorang pelajar atau mahasiswa warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, diamankan pada Jumat malam, 24 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur.

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Unit II Ipda Ikhsan, S.H., M.Si., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di jalur tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan pemberhentian dan penggeledahan, petugas menemukan dua jenis narkotika dalam satu kantong celana kiri tersangka, yakni satu bungkus kertas berisi daun ganja seberat 6,15 gram dan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,36 gram.

 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam yang digunakan tersangka, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa kedua jenis narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa temuan dua jenis narkotika dalam satu penguasaan menunjukkan pola peredaran yang lebih kompleks.

 

“Tersangka membawa sabu dan ganja sekaligus, yang mengindikasikan adanya upaya melayani berbagai jenis permintaan. Ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalur distribusi di jalan raya utama terus diperketat.

 

“Polda Sumatera Selatan memastikan jalur-jalur strategis tetap dalam pengawasan aktif guna menekan peredaran narkotika,” ujarnya.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi narkotika yang lebih luas. (***)

 

Reporter: Edo Rizki Saputra

Sumber : Rilis resmi humas Polda Sumsel

Berita Terkait

Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu,  Dibekuk di Musi Rawas, 86,80 Gram Sabu Disita dari Tas Pinggang
Kejar-kejaran Bak Film Laga di Muara Enim, Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana
Modus Berteduh Lalu Menodong, Begal Viral di Palembang Tak Berkutik Ditangkap Unit 5 Jatanras
Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita
Kasus Dana Hibah KPU Touna Naik ke Penyidikan, Praktisi Hukum Desak Transparansi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:12 WITA

Polres OKU Ringkus Pengedar, Dua Jenis Narkotika Diamankan

Senin, 27 April 2026 - 20:54 WITA

Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu,  Dibekuk di Musi Rawas, 86,80 Gram Sabu Disita dari Tas Pinggang

Senin, 27 April 2026 - 20:41 WITA

Kejar-kejaran Bak Film Laga di Muara Enim, Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WITA

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah

Berita Terbaru

Daerah

Resmi Dilantik, Ilham Lawidu Nahkodai KONI Tojo Una-Una

Senin, 27 Apr 2026 - 22:44 WITA

Hukum & Kriminal

Polres OKU Ringkus Pengedar, Dua Jenis Narkotika Diamankan

Senin, 27 Apr 2026 - 21:12 WITA