Malang, suarautara.com – Upaya meningkatkan mutu pendidikan terus diperkuat Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melalui pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 yang menjadi instrumen penting dalam mengukur capaian akademik siswa sekaligus bahan pertimbangan dalam seleksi masuk sekolah unggulan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistiawan, menegaskan bahwa TKA bukan sekadar ujian biasa, melainkan bagian dari sistem pemetaan kemampuan akademik siswa secara nasional yang terstandar dan objektif.
“TKA memberikan gambaran kemampuan akademik siswa secara terukur sehingga dapat menjadi dasar pertimbangan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, khususnya menuju sekolah unggulan,” ujar Bagus Sulistiawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tes Kemampuan Akademik diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai instrumen tambahan yang mendukung sistem evaluasi pendidikan nasional.
Hasil TKA tidak menggantikan nilai rapor dan tidak menjadi penentu kelulusan, namun berfungsi sebagai data pembanding yang akurat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Melalui hasil asesmen tersebut, sekolah dapat melakukan perbaikan strategi pembelajaran agar lebih efektif dalam meningkatkan kompetensi siswa, baik dalam aspek akademik maupun pembentukan karakter.
“Evaluasi dari hasil TKA menjadi acuan bagi sekolah untuk menyusun strategi pembelajaran yang lebih tepat, sehingga diharapkan siswa mampu berkembang menjadi generasi unggul dan berdaya saing,” jelasnya.
Pelaksanaan TKA 2026 dilakukan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan. Untuk tingkat SMP dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 16 April 2026, sedangkan jenjang SD akan dilaksanakan pada 20 hingga 30 April 2026.
Adapun mata pelajaran yang diujikan pada jenjang SD dan SMP meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika sebagai kompetensi dasar literasi dan numerasi. Sementara untuk tingkat SMA/SMK mencakup Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan rencana studi siswa.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berperan aktif dalam memastikan kesiapan pelaksanaan TKA, mulai dari monitoring, evaluasi, hingga dukungan teknis di setiap satuan pendidikan. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan asesmen berbasis sistem digital, koordinasi juga dilakukan dengan PLN dan penyedia layanan internet guna memastikan kestabilan pasokan listrik serta jaringan.
Selain itu, secara teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Malang terus menjalin koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi sebagai penyelenggara TKA tingkat provinsi agar pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan TKA berlandaskan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 sebagai bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pemetaan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan.
Dengan pemanfaatan hasil TKA sebagai bahan evaluasi pembelajaran, diharapkan kualitas pendidikan semakin meningkat dan mampu melahirkan peserta didik yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat serta kesiapan menghadapi persaingan global. (***)
Reporter; Ahmad Suseno.






















