SUARAUTARA.COM, PALEMBANG — Menjelang perayaan Idul Fitri, aparat kepolisian meningkatkan operasi pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan masyarakat. Hasilnya, dua bandar sabu berhasil ditangkap dalam operasi terpisah yang digelar dalam waktu kurang dari 48 jam.
Tim Polrestabes Palembang melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil menyita 20 paket sabu dengan total berat bruto 20,73 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Jumlah barang bukti tersebut membuat kedua tersangka terancam hukuman berat, mulai dari penjara minimal enam tahun hingga pidana mati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan Tersangka MY
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 5 Satresnarkoba pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.20 WIB. Petugas menangkap tersangka MY (42) di kamar kosnya di kawasan Jalan Radial Rusun Blok 47, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, yaitu:
satu unit timbangan digital
pipet berbentuk sekop
plastik klip kosong
uang tunai Rp150.000
satu unit telepon genggam
Kepada petugas, tersangka MY mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.
Penangkapan Tersangka Kedua
Tidak sampai sehari kemudian, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial S (42).
Tersangka sebelumnya diamankan oleh Satintelkam Polrestabes Palembang pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Rajawali, Lorong Pipit I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 11,46 gram.
Total Barang Bukti
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua operasi tersebut meliputi:
20 paket sabu dengan total berat bruto 20,73 gram
dua unit timbangan digital
tiga bal plastik klip kosong
dua alat sekop/pipet
satu unit telepon genggam
uang tunai Rp150.000
Kelengkapan alat pengemasan yang ditemukan menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga aktif menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 114 Ayat (2) yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.
Polisi Kembangkan Jaringan
Kasat Resnarkoba Faisal P. Manalu mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
“Dalam waktu kurang dari 48 jam kami berhasil menyita hampir 21 gram sabu dari dua bandar berbeda. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus diperkuat menjelang Idul Fitri.
Menurutnya, meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode tersebut sering dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memperluas peredaran.
“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama menjelang Lebaran ketika aktivitas masyarakat meningkat,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang berada di atas kedua tersangka. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga keamanan masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.[YESI]

























