Suarautara.com, Banggai – Seorang sales berinisial MW (37) ditangkap Tim Resmob Polres Banggai karena diduga menggelapkan uang perusahaan PT Sumber Berkat Perkasa di Kota Luwuk.
MW diduga tidak menyetorkan hasil penjualan produk perusahaan dengan total mencapai Rp227.883.720.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil audit internal perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terduga pelaku penggelapan yang dilakukan oleh salesman berinisial MW dengan jumlah kerugian mencapai Rp227.883.720,” ujar AKP Nur Arifin, Rabu (11/3/2026).
Pelaku ditangkap pada Selasa (10/3) sore di kompleks Puge, Kecamatan Luwuk Selatan. Saat itu, MW sedang berada di pinggir jalan sebelum akhirnya diamankan oleh tim Resmob.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui tidak menyetorkan hasil penjualan produk perusahaan sejak Desember 2024.
Dugaan tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit keuangan.
Sementara ini masih kami dalami pemeriksaannya,” jelasnya.
Saat ini MW telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini kasus masih terus kami kembangkan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” pungkas AKP Arifin.(AM’oks69)
























