Polda Sumsel Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya (Foto:Ist)

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya (Foto:Ist)

SUARAUTARA.COM, PALEMBANGPolda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.

Pembatasan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

  • Direktorat Jenderal Bina Marga

  • Korps Lalu Lintas Polri

Jalur yang Diberlakukan Pembatasan

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yakni jalan tol dan jalan nasional non-tol.

Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup beberapa jalur strategis, antara lain:

  • ruas Betung – Tempino – Jambi

  • segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness

  • ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

Sementara itu, pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur Lintas Sumatera yang menghubungkan:

Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.

Jalur tersebut merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni maupun sebaliknya.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Adapun kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi:

  • mobil barang tiga sumbu atau lebih

  • mobil barang dengan kereta tempelan

  • mobil barang dengan kereta gandengan

  • kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Polda Sumatera Selatan bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Kendaraan yang Tetap Diperbolehkan Melintas

Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain:

  • bahan bakar minyak dan gas

  • hewan ternak

  • pupuk

  • bantuan bencana alam

  • bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah

Kendaraan pengangkut logistik tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

Upaya Mengurangi Kemacetan Mudik

Pembatasan kendaraan angkutan barang diproyeksikan dapat meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik.

Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat ditekan, khususnya di sejumlah titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung serta jalur lintas Sumatera menuju Lampung.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Pulau Sumatera.

Imbauan Polda Sumsel

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.

“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar masa pembatasan.

“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar periode pembatasan,” tambahnya.

Informasi Layanan Mudik

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama masa mudik melalui layanan berikut:

  • Call Center NTMC Korlantas Polri: 1500669

  • Call Center Kementerian Perhubungan: 151

  • Command Center Bina Marga: 0822-8885-8884

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.[red]

Berita Terkait

Silaturahmi Forkom Petanggan OKU Timur: Merawat Persaudaraan dan Mengukuhkan Budaya Komering
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Sholat Idul Adha Bersama Personel, Serahkan Daging Kurban Kepada Masyarakat
Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK se-Kecamatan di Kabupaten OKU Timur
Sat Lantas Polres OKU TIMUR Gelar Baksos Rutin, Jadi Bagian Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80  
Kasat Lantas Polres OKU TIMUR Imbau Masyarakat: Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan Bersama 
Antrean Panjang di SPBU Kawasan Belitang, Bupati dan Kadisperindag OKU Timur Cek ke Lokasi, Pasokan pun Lancar
Pemkab OKU Timur Perkuat Sektor Pertanian Lewat GERTAM
Herman Deru Ajak Jaga Silaturahmi di Tengah Perubahan Zaman

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:34 WITA

Silaturahmi Forkom Petanggan OKU Timur: Merawat Persaudaraan dan Mengukuhkan Budaya Komering

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:20 WITA

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Sholat Idul Adha Bersama Personel, Serahkan Daging Kurban Kepada Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:48 WITA

Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK se-Kecamatan di Kabupaten OKU Timur

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:34 WITA

Sat Lantas Polres OKU TIMUR Gelar Baksos Rutin, Jadi Bagian Rangkaian HUT Bhayangkara ke-80  

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:19 WITA

Kasat Lantas Polres OKU TIMUR Imbau Masyarakat: Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan Bersama 

Berita Terbaru