Suarautara.com, Banggai – Satuan Lalu Lintas Polres Banggai menegur sopir truk trailer yang melakukan bongkar muat di bahu Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan, Rabu (25/2/2026).
Kasat Lantas IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia menegaskan aktivitas tersebut membahayakan pengguna jalan dan memicu kemacetan.
Pelanggaran tersebut melanggar Pasal 162 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi menegaskan jika pelanggaran terulang, akan diberikan sanksi tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini dilakukan demi menciptakan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Luwuk.(AM’oks69)






















