LBIM Soroti Dugaan Alih Fungsi LP2B di Mojokerto, Minta Aparat Usut Izin dan Potensi Pidana

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBIM Soroti Dugaan Alih Fungsi LP2B di Mojokerto, Minta Aparat Usut Izin dan Potensi Pidana

LBIM Soroti Dugaan Alih Fungsi LP2B di Mojokerto, Minta Aparat Usut Izin dan Potensi Pidana

MOJOKERTO, SUARAUTARA.COM – Dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Mojokerto kini menuai sorotan tajam. Sejumlah proyek perumahan, kawasan industri, gudang hingga wisata diduga berdiri di atas lahan yang secara tata ruang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan yang harus dilindungi negara.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bhaskara Indonesia Maju (LBIM) Jawa Timur menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana jika benar terjadi alih fungsi pada lahan LP2B maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Berdasarkan kajian data spasial dan dokumen RTRW Kabupaten Mojokerto Tahun 2012–2032, beberapa titik pembangunan yang disorot antara lain PT. Anugerah Teknik Perkasa di Kecamatan Puri, PT. Surya Artha Sentosa di Kecamatan Kutorejo, PT. Tri Jaya Cipta Makmur di Kecamatan Gondang, Perumahan Indraprasta di Kecamatan Pacet, serta Perumahan AGA Residence di Kecamatan Kutorejo. Termasuk pula kawasan gudang seluas sekitar 3,5 hektare di Desa Payung Rejo yang disebut berada dalam zona pertanian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD LBIM Jawa Timur menegaskan, apabila pembangunan komersial tersebut benar berada di atas LP2B atau sawah beririgasi teknis, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Undang-undang sudah jelas. Alih fungsi LP2B dilarang kecuali untuk kepentingan strategis nasional dengan syarat ketat. Perumahan, industri, gudang, maupun wisata tidak termasuk pengecualian. Kalau ini terjadi, maka ada potensi pelanggaran hukum serius,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya penerbitan izin yang tidak konsisten dengan tata ruang. Jika terbukti ada pejabat yang memfasilitasi atau menerbitkan izin bertentangan dengan regulasi, maka ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LBIM menilai fenomena alih fungsi lahan secara masif dan berklaster di Mojokerto menunjukkan lemahnya pengawasan tata ruang serta inkonsistensi kebijakan pembangunan daerah. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat menggerus lahan pangan produktif dan mengancam ketahanan pangan jangka panjang.

“Ini bukan lagi persoalan satu dua lokasi. Kalau dibiarkan, Mojokerto bisa kehilangan basis pertanian pangannya. Negara harus hadir melindungi lahan pertanian, bukan justru membiarkan berubah fungsi demi kepentingan komersial,” ujarnya dengan nada tegas.

Sebagai langkah konkret, LBIM telah mengajukan permohonan data resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto untuk memastikan status lahan pada lokasi-lokasi tersebut. Selain itu, pengaduan juga akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan di tingkat kabupaten.

LBIM bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam proses alih fungsi lahan maupun penerbitan izin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Pewarta : Yani S.

Berita Terkait

Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting
Semarak Fun Run Bhayangkara OKU 2026: Langkah Satu Hati, Sehat Bersama, Bersatu Selamanya
Waspada Api di Musim Kemarau, TNI Bersama Warga Cegah Karhutla
Dugaan Mahar Alsintan Rp150 Juta Mencuat Mentan Amran Minta Kapolresta Banggai Usut Tuntas
Buka Rakor Asta Cita di Touna, Anwar Hafid Tekankan Evaluasi Jujur dan Solusi Nyata
Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai
Misteri di Balik Pembangunan SMPN 10 OKU Semidang Aji
Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 05:48 WITA

Pemkab Buol Tegaskan Bahaya Sebar Hoaks, Warga Diminta Tabayyun Sebelum Posting

Minggu, 13 September 2026 - 00:15 WITA

Semarak Fun Run Bhayangkara OKU 2026: Langkah Satu Hati, Sehat Bersama, Bersatu Selamanya

Sabtu, 12 September 2026 - 12:40 WITA

Waspada Api di Musim Kemarau, TNI Bersama Warga Cegah Karhutla

Jumat, 11 September 2026 - 21:57 WITA

Buka Rakor Asta Cita di Touna, Anwar Hafid Tekankan Evaluasi Jujur dan Solusi Nyata

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WITA

Petani Mengadu Soal Pupuk Bersubsidi Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai

Berita Terbaru

Nasional

Ber-NU Tanpa Ber-PBNU, Begini Kata Gus Lilur 

Senin, 14 Sep 2026 - 08:26 WITA

Nasional

Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:49 WITA