MOJOKERTO, SUARAUTARA.COM – Dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Mojokerto kini menuai sorotan tajam. Sejumlah proyek perumahan, kawasan industri, gudang hingga wisata diduga berdiri di atas lahan yang secara tata ruang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan yang harus dilindungi negara.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bhaskara Indonesia Maju (LBIM) Jawa Timur menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana jika benar terjadi alih fungsi pada lahan LP2B maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Berdasarkan kajian data spasial dan dokumen RTRW Kabupaten Mojokerto Tahun 2012–2032, beberapa titik pembangunan yang disorot antara lain PT. Anugerah Teknik Perkasa di Kecamatan Puri, PT. Surya Artha Sentosa di Kecamatan Kutorejo, PT. Tri Jaya Cipta Makmur di Kecamatan Gondang, Perumahan Indraprasta di Kecamatan Pacet, serta Perumahan AGA Residence di Kecamatan Kutorejo. Termasuk pula kawasan gudang seluas sekitar 3,5 hektare di Desa Payung Rejo yang disebut berada dalam zona pertanian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD LBIM Jawa Timur menegaskan, apabila pembangunan komersial tersebut benar berada di atas LP2B atau sawah beririgasi teknis, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Undang-undang sudah jelas. Alih fungsi LP2B dilarang kecuali untuk kepentingan strategis nasional dengan syarat ketat. Perumahan, industri, gudang, maupun wisata tidak termasuk pengecualian. Kalau ini terjadi, maka ada potensi pelanggaran hukum serius,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya penerbitan izin yang tidak konsisten dengan tata ruang. Jika terbukti ada pejabat yang memfasilitasi atau menerbitkan izin bertentangan dengan regulasi, maka ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LBIM menilai fenomena alih fungsi lahan secara masif dan berklaster di Mojokerto menunjukkan lemahnya pengawasan tata ruang serta inkonsistensi kebijakan pembangunan daerah. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat menggerus lahan pangan produktif dan mengancam ketahanan pangan jangka panjang.
“Ini bukan lagi persoalan satu dua lokasi. Kalau dibiarkan, Mojokerto bisa kehilangan basis pertanian pangannya. Negara harus hadir melindungi lahan pertanian, bukan justru membiarkan berubah fungsi demi kepentingan komersial,” ujarnya dengan nada tegas.
Sebagai langkah konkret, LBIM telah mengajukan permohonan data resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto untuk memastikan status lahan pada lokasi-lokasi tersebut. Selain itu, pengaduan juga akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan di tingkat kabupaten.
LBIM bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana dalam proses alih fungsi lahan maupun penerbitan izin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Pewarta : Yani S.






















