BOLAANG MONGONDOW RAYA, SUARAUTARA.COM – Isu pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) kembali mencuat dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat Sulawesi Utara. Hal ini menyusul beredarnya informasi bahwa nama BMR masuk dalam daftar 20 Daerah Otonom Baru (DOB) yang disebut-sebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri.
Kabar tersebut langsung memicu optimisme masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong), Bolmong Utara (Bolmut), Bolmong Selatan (Bolsel), Bolmong Timur (Boltim), dan Kota Kotamobagu, yang selama ini menjadi basis aspirasi pembentukan Provinsi BMR.
Namun, bagaimana sebenarnya status resmi pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya saat ini?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dibahas di DPR, Tapi Belum Keputusan Final
RDP Komisi II DPR RI yang berlangsung pada 2025 memang membahas banyak usulan pemekaran daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Dalam forum tersebut, DPR mendorong pemerintah segera menuntaskan regulasi turunan terkait penataan daerah.
Beberapa media dan dokumen yang beredar di publik menyebut ada sekitar 20 hingga 30 calon DOB yang masuk dalam daftar pembahasan, termasuk Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Kepulauan Nias, dan Provinsi Pulau Sumbawa.
Namun hingga kini belum ada pengumuman resmi DPR RI maupun Kemendagri yang menyatakan bahwa 20 DOB tersebut telah disetujui secara hukum untuk dimekarkan. Daftar yang beredar masih sebatas usulan dan bahan kajian, bukan keputusan legislasi.
Moratorium Pemekaran Masih Berlaku
Pemerintah pusat diketahui masih menerapkan moratorium pembentukan DOB. Artinya, pemekaran daerah belum bisa diproses secara final sebelum dua regulasi penting diselesaikan, yaitu:
Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah
Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah
Kedua aturan ini menjadi dasar penilaian kelayakan DOB, mulai dari kemampuan fiskal, kesiapan kelembagaan, hingga dampak terhadap pembangunan nasional. Tanpa payung hukum tersebut, pembentukan provinsi baru, termasuk BMR, masih berada di tahap wacana dan kajian.
BMR Dinilai Punya Modal Kuat
Secara administratif, wilayah Bolaang Mongondow Raya sebenarnya sudah memenuhi syarat dasar sebagai calon provinsi karena terdiri dari lima kabupaten/kota. Selain itu, BMR juga memiliki sejumlah potensi besar:
Sumber daya alam: pertambangan emas, perkebunan kelapa dan kakao, perikanan
Letak geografis strategis di jalur penghubung Sulawesi Utara bagian selatan
Identitas budaya Mongondow yang kuat
Luas wilayah dan jumlah penduduk yang terus berkembang
Faktor-faktor ini kerap dijadikan dasar argumentasi bahwa pemekaran BMR dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
Aspirasi Masyarakat Terus Menguat
Dukungan terhadap pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya tidak surut. Tokoh masyarakat, pemuda, hingga sejumlah organisasi daerah terus menyuarakan aspirasi tersebut sebagai langkah memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendorong percepatan pembangunan kawasan.
Meski begitu, masyarakat juga diimbau tetap menunggu kejelasan resmi dari pemerintah pusat agar tidak terjebak pada informasi yang belum memiliki dasar hukum.
Kesimpulan: Masih Tahap Usulan, Belum Disahkan
Hingga awal 2026, posisi Provinsi Bolaang Mongondow Raya masih berada pada tahap usulan dan pembahasan awal, belum berstatus DOB yang disetujui secara resmi.
Masuknya nama BMR dalam daftar yang beredar memang menjadi angin segar bagi masyarakat, namun proses pembentukan provinsi baru memerlukan tahapan panjang, mulai dari regulasi, kajian fiskal, hingga persetujuan DPR dan pemerintah.
SUARAUTARA.COM akan terus memantau perkembangan terbaru terkait isu pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya dan menyajikan informasi terupdate kepada pembaca.**
























