BUOL, SUARAUTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Buol resmi memasuki fase penegakan disiplin aparatur setelah satu tahun masa pembinaan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Buol Risharyudi Triwibowo kepada Suarautara.com saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/1/2026).
Pernyataan tersebut disebut sebagai sikap serius dan merupakan keputusan bersama hasil rapat pimpinan perdana sekitar awal Maret 2025 yang dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta seluruh kepala dinas dan badan di lingkungan Pemda Buol.
Dalam forum tersebut disepakati bahwa satu tahun pertama masa pemerintahan difokuskan pada pembinaan kedisiplinan pegawai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Memasuki 20 Februari 2026, yang bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahan Bupati Risharyudi Triwibowo dan Wakil Bupati Buol Nasir Daimaroto, kebijakan tersebut resmi bergeser ke tahap penegakan penuh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Cukup satu tahun masa pembinaan. Setelah 20 Februari 2026 adalah masa penegakan. Aturan harus dijalankan,” ujar Bupati kepada Suarautara.com.
Berlaku untuk PNS, PPPK hingga Honorer
Penegakan disiplin ini tidak hanya menyasar PNS, tetapi juga mencakup PPPK, pegawai paruh waktu, serta tenaga honorer di lingkungan Pemda Buol.
Selain PP 94 Tahun 2021, kebijakan ini juga dikaitkan dengan penegakan sejumlah Peraturan Daerah (Perda), antara lain:
- Perda Kawasan Dilarang Merokok
- Perda Penertiban Ternak
- Perda Pengelolaan Sampah
Bupati Bowo sapaan akrabnya menegaskan seluruh kepala OPD wajib menjadi contoh dalam kepatuhan serta bertanggung jawab penuh atas penegakan aturan di instansi masing-masing.
Pimpinan OPD Wajib Tindak Pelanggaran
Instruksi tegas juga diberikan kepada para pimpinan OPD agar tidak membiarkan pelanggaran disiplin.
“Bila ada yang melanggar PP 94 Tahun 2021 maka wajib diproses sesuai aturan. Pimpinan yang tidak memproses akan ikut diproses,” tegas Bupati.
Disebutkan, jika ditemukan pelanggaran dan tidak ditindak oleh atasan langsung, maka pimpinan daerah akan memproses baik pelaku maupun pimpinannya.
Sanksi Bisa Sampai PTDH
Tahap penegakan ini disebut bisa berdampak serius bagi pegawai yang melanggar. Sanksi yang dimaksud meliputi:
- Demosi jabatan
- Penurunan pangkat
- Penahanan atau penundaan gaji
- Hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau PHK
Meski disampaikan dengan ungkapan permohonan maaf khas daerah, substansi kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang disiplin, tertib, dan berintegritas.
Langkah ini diharapkan menjadi titik tegas peningkatan kinerja aparatur serta penegakan aturan daerah demi pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Buol.[ucan]
























