KOTAMOBAGU, SUARAUTARA.COM –– Penertiban pedagang yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar 23 Maret, Kota Kotamobagu, mendapat perhatian dari Aditya Anugerah Moha (ADM). Mantan anggota DPR RI dua periode dari daerah pemilihan Sulawesi Utara itu menilai, penataan memang penting, namun harus dibarengi solusi nyata bagi pedagang kecil.
Menurut ADM, pemerintah memiliki tanggung jawab menegakkan aturan demi ketertiban umum dan kelancaran aktivitas di kawasan pasar. Namun, pendekatan yang digunakan tetap harus mengedepankan sisi kemanusiaan.
“InsyAllah ini bisa menjadi perhatian serius pemerintah kota berjenjang sekaligus menyiapkan solusi bagi pedagang, sistem pasar yang terintegrasi, kejelasan regulasi yang menjadi pegangan bersama,” ujar ADM saat dihubungi suarautara.com, Kamis (29/1/2026) via pesan wastapp.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, persoalan pedagang di bahu jalan bukan sekadar isu pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan harian.
ADM berharap penertiban tidak hanya bersifat sesaat, tetapi dibarengi langkah jangka panjang seperti penataan zonasi pasar, penyediaan lapak yang layak, hingga sistem pasar yang lebih tertata dan terintegrasi.
Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi kunci agar tidak terjadi kebingungan di lapangan, baik bagi pedagang maupun aparat.
“Kalau aturan sudah jelas dan fasilitas tersedia, pedagang juga lebih mudah diarahkan. Penataan akan lebih efektif kalau disertai solusi,” katanya.
Selain itu, ADM juga menyoroti cara penertiban dilakukan. Ia berharap peristiwa yang memunculkan empati publik tidak kembali terjadi.
“Semoga tak ada lagi kejadian yang menyentuh hati pun empati publik seperti ini.”
ADM mengingatkan bahwa aparatur yang menjalankan tugas tetap perlu mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis.
“Menertibkan juga bisa menggunakan hati dan empati. Aturan harus ditegakkan, tapi rasa kemanusiaan dijunjung tinggi,” tegasnya.
Pernyataan ADM ini menjadi pengingat bahwa penataan kota tidak bisa dilepaskan dari aspek sosial masyarakat. Penertiban, menurutnya, harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap ruang usaha masyarakat kecil, sehingga ketertiban tercapai tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan.[ucan]
























