Suarautara.com, Banggai – Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa pasangan muda di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan.
Pelapor berinisial NU (21), warga Kelurahan Hanga-hanga, melaporkan suaminya HH (22) atas dugaan tindak KDRT. Laporan tersebut dibuat pada 11 Januari 2026 di Polres Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin, mewakili Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, menjelaskan bahwa korban mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan di bagian bibir hingga berdarah, pencekikan, serta pukulan di bagian perut yang menyebabkan korban kesakitan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian berlangsung pada 10 Januari 2026 di area parkiran Bilyard King Simpong,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (12/1/2026) di kediamannya di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan.
Menurut AKP Nur Arifin, peristiwa bermula dari cekcok rumah tangga antara korban dan pelaku. Karena merasa takut, korban masuk ke dalam ruangan bilyard, namun pelaku mengejar dan mencoba menarik korban keluar secara paksa.
Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri sah yang masih berusia muda,” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.( AM’oks69 )






















