Suarautara.com, Touna – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una (Touna) menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Senin, 12 Januari 2026. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Touna, Alfian Matajeng, S.Pd., M.A.P., dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Touna.
Rapat koordinasi tersebut difokuskan pada penataan dan validasi Barang Milik Daerah sebagai langkah strategis di awal tahun anggaran 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib, akuntabel, serta memberikan manfaat optimal bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting menjadi pembahasan utama. Pertama, inventarisasi aset daerah, di mana seluruh OPD diminta melakukan pendataan ulang terhadap aset bergerak maupun tidak bergerak yang berada dalam penguasaannya. Pendataan ini penting untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil aset di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, pembahasan mengenai legalitas aset daerah, khususnya percepatan proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah. Sekda menegaskan bahwa kepastian hukum atas aset daerah sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa, sekaligus memperkuat pengamanan aset, baik secara administratif maupun fisik.
Ketiga, rapat juga menyoroti optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah. Aset-aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal atau bersifat menganggur (idle) didorong untuk dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, aspek kepatuhan dalam pelaporan aset turut menjadi perhatian serius. Seluruh kepala OPD diminta untuk tertib administrasi, disiplin, dan tepat waktu dalam menyampaikan laporan BMD. Langkah ini dinilai penting guna menjaga kualitas laporan keuangan daerah serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam arahannya, Sekda Alfian Matajeng, menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab dalam menjaga dan mengamankan amanah negara. Ia menginstruksikan agar setiap OPD memiliki basis data aset berbasis digital yang terintegrasi dan sinkron dengan sistem pusat, guna mempermudah pengawasan dan pengendalian aset.
“Pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara transparan, tertib, dan berbasis data yang akurat. Dengan sistem yang terintegrasi, pengawasan akan lebih efektif dan potensi permasalahan aset dapat diminimalkan,” pungkasnya. [agung]






















