Kejari Poso Musnahkan Barang Bukti Narkotika 1,78 Gram Sabu dan Pil Terlarang

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Poso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (Babuk) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (27/11). Salah satu babuk yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,78 gram.

Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman parkir Kantor Kejari Poso tersebut merupakan yang kedua kalinya sepanjang tahun anggaran 2025. Proses pemusnahan dipimpin oleh Plt Kasi Pemilihan Aset dan Pemulihan Barang Bukti Kejari Poso, Reza Turio Kamba, S.H, dan turut dihadiri oleh perwakilan instansi penegak hukum dan militer, termasuk Pengadilan Negeri Poso, Polres Poso, BNN Kabupaten Poso, serta Kodim 1307 Poso.

Reza Turio Kamba menjelaskan bahwa total terdapat 10 perkara yang dieksekusi dalam pemusnahan kali ini, dengan 9 di antaranya merupakan kasus narkotika.

“Perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berhasil kami eksekusi pemusnahan barang buktinya mencapai 9 perkara, dengan barang bukti utama berupa sabu-sabu dengan berat bruto 1,78 gram,” jelasnya.

Selain sabu, Kejari Poso juga memusnahkan barang bukti berupa 10 butir pil Trihexyphenidyl (Pil Y) dan 8 butir pil PHD. Sementara itu, satu perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus turut masuk dalam daftar pemusnahan.

Reza menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti bukan hanya seremonial, tetapi memiliki makna penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan ini memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar seremonial,” ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan Babuk merupakan upaya mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh pihak dan stakeholder untuk berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Poso demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Poso berharap dapat memberikan sinyal kuat mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Poso.[Hajar]

Berita Terkait

Open Turnamen Banggai Bersaudara Piala Panglima TNI Resmi Dibuka Semarak HUT ke 81 TNI di Banggai
Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Suntara Wisnu Kunker ke Banggai dan Balut Perkuat Sinergitas TNI-Pemda
Kementan RI Dinas TPHP Banggai dan AKPY-BPDP-Ditjenbun Dorong Kompetensi SDM Tingkatkan Produktivitas TBS Pekebun
Kodim 1308/LB Dukung dan Kawal Pembagian Air Pertanian di Masama Petani Sepakati Giliran Lima Hari
Putusan MA Final Tanjung Sari Pasti Digusur..? Peran dan Kewenangan Satgas PKA Dipertanyakan
Kontrak Politik dan Putusan MA Jadi Dilema Gubernur Sulteng Nasib Warga Tanjung Sari Disorot Publik
Rapat Persiapan MTQ XXIII Bangkep TNI Siap Dukung Pengamanan Pelaksanaan di Totikum Selatan
HUT ke-21 PEP Pertamina EP Donggi Matindok Field Berbagi Santunan untuk Anak Yatim

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:24 WITA

Open Turnamen Banggai Bersaudara Piala Panglima TNI Resmi Dibuka Semarak HUT ke 81 TNI di Banggai

Rabu, 16 September 2026 - 00:55 WITA

Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Suntara Wisnu Kunker ke Banggai dan Balut Perkuat Sinergitas TNI-Pemda

Selasa, 15 September 2026 - 23:09 WITA

Kementan RI Dinas TPHP Banggai dan AKPY-BPDP-Ditjenbun Dorong Kompetensi SDM Tingkatkan Produktivitas TBS Pekebun

Selasa, 15 September 2026 - 20:45 WITA

Kodim 1308/LB Dukung dan Kawal Pembagian Air Pertanian di Masama Petani Sepakati Giliran Lima Hari

Selasa, 15 September 2026 - 13:29 WITA

Putusan MA Final Tanjung Sari Pasti Digusur..? Peran dan Kewenangan Satgas PKA Dipertanyakan

Berita Terbaru