Suarautara.com, Banggai – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk bersama Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal hasil penindakan bersama.
Selasa (25/11/2025), di halaman Kantor Bea Cukai Luwuk, Jalan Ahmad Yani Nomor 140, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Siaran Pers Nomor: PERS-3/KBC.1803/2025, sebagai tindak lanjut dari sejumlah operasi bersama yang dilakukan sepanjang Juli–Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Banggai, Drs. Amin Jumain mewakili Bupati Banggai; Wakil Ketua DPRD Banggai I Putu Guming; Kajari Banggai Akbar, S.H., M.H; perwakilan Polres Banggai KBO Reskrim; Ketua Pengadilan Negeri Luwuk; perwakilan Subdenpom AD Luwuk Banggai; Kalapas Kelas II Luwuk; Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Luwuk; Komandan Pos AL Luwuk; Camat Luwuk Ridwan Polopa; serta insan pers media cetak dan online.
Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi, saat membacakan siaran pers menyampaikan bahwa jajaran Bea Cukai bersama pimpinan daerah serta unsur TNI-Polri berkomitmen mendukung peningkatan perekonomian negara melalui optimalisasi penerimaan di sektor cukai.
Selain menjaga penerimaan negara, kami juga bertugas melindungi industri hasil tembakau dari praktik peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal demi mewujudkan persaingan yang sehat,” jelas Khadafi.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pemusnahan tersebut juga merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dana pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah.
Bea Cukai Luwuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una, serta aparat penegak hukum terkait lainnya.
Pada pemusnahan kali ini, Bea Cukai Luwuk memusnahkan 84.320 batang rokok ilegal dari 15 hasil kegiatan penindakan selama periode Juli–Oktober 2025.
Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp125.215.200, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp62.902.720.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Luwuk berhasil menyetor denda sebesar Rp188.716.000, yang disebut sebagai hasil extra effort jajaran Bea Cukai setempat.
Penindakan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(.AM’oks69 )





















