Palu – Suarautara.Com –Kementerian Perhubungan RI melalui Dinas Perhubungan Bidang Pelayaran Laut dan LLASDP Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis, 20 November 2025 di Swiss-Belhotel Palu, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor transportasi laut.
Rakornis dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno, SE, serta menghadirkan dua narasumber kompeten:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
diantaranya, Ni Made Gita Dwi Purnamasari, S.Kom, Penata Perizinan dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah dan Teddy Setia Prabowo, KSOP Kelas II Teluk Palu
Acara dipandu oleh Nurhasna Laosi, S.E., M.Si, Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Dishub Provinsi Sulawesi Tengah.
Rakornis ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku usaha dan aparatur terkait mengenai ketentuan PP 28/2025, khususnya pada sektor transportasi laut. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta:
Pemahaman yang selaras terkait substansi dan ketentuan PP 28/2025.
Aparatur daerah dan pelaku usaha memahami mekanisme penerapan perizinan berbasis risiko.
Tata kelola perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Ruang diskusi untuk mengidentifikasi kendala serta merumuskan solusi bersama.
Penguatan pelayanan publik serta iklim investasi sektor transportasi laut di Sulteng, sejalan dengan misi daerah 2024–2029 menuju Sulawesi Tengah Emas 2045.
Dalam sambutannya, Sumarno menegaskan bahwa regulasi baru ini menjadi penopang utama seluruh kegiatan angkutan laut, tidak hanya bagi PBM dan JPT, tetapi mencakup 11 jenis izin usaha penunjang angkutan laut di bawah Kementerian Perhubungan.
“Regulasi sudah ada, tetapi implementasinya harus kita akselerasikan bersama. PP 28 Tahun 2025 perlu dipahami secara utuh agar pelaksanaannya sesuai harapan dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan,” terang Sumarno.
Ia menekankan bahwa pemahaman mengenai klasifikasi risiko, standar, verifikasi teknis, hingga pengawasan harus dikuasai bersama untuk mencegah potensi konflik antarpelaku usaha serta memastikan kelancaran pelayanan transportasi laut di Sulteng.
Pelindo TPK Pantoloan Dukung Penuh Implementasi PP 28/2025
PT Pelindo Terminal Petikemas (TPK) Pantoloan selaku Badan Usaha Pelabuhan turut hadir dan menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi PP 28/2025. Dukungan ini disampaikan oleh PIC Hubungan Pelanggan & Kehumasan, Ronny, yang menegaskan komitmen Pelindo untuk berkoordinasi dengan KSOP Teluk Palu dan Dishub Sulteng.
Dukungan tersebut sejalan dengan peluncuran sistem pelayanan digital seperti:
TOS Nusantara, yang telah disosialisasikan bersama JPT dan ALFI/ILFA Sulteng pada 30 Oktober 2025.
Standarisasi Sistem Non Petikemas (PTOS-M dan IBS) yang mulai diberlakukan pada Oktober 2025 khusus bagi PBM.
“Master data perusahaan, baik JPT maupun shipping line petikemas maupun non-petikemas, akan kami evaluasi dan verifikasi kembali, terutama yang belum memiliki NIB OSS berbasis risiko,” ujar Ronny.
Pelabuhan Pantoloan, Gerbang Utama Ekonomi Sulteng
Sebagai salah satu pelabuhan utama di Sulawesi Tengah, Pelabuhan Pantoloan memegang peran vital dalam distribusi logistik dan perdagangan antarpulau. Pelindo TPK Pantoloan berkomitmen terus melakukan transformasi layanan, memperkuat konektivitas logistik, serta meningkatkan daya saing wilayah demi mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
PT Pelindo Terminal Peti Kemas adalah salah satu operator terminal petikemas terbesar di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam penguatan standar layanan dan konektivitas terminal secara nasional.
Informasi Kontak
PASQUAL AS. KESAULYA
Senior Officer Hubungan Pelanggan / PIC Kehumasan
PT Pelindo Terminal Peti Kemas Pantoloan
HP: 0852-3543-4241
Email: pasqual@pelindo.co.id / hubunganpelanggan.tpkpantoloan@gmail.com
*Red’Humas Pelindo [Marwan}

























