Suarautara.com, Banggai – Penetapan Surat Keputusan (SK) hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) 3 Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 08 Banggai Tegas dinyatakan Syah kerana telah berjalan sesuai tata tertib dan mekanisme organisasi.
Hal ini disampaikan pihak RAPIDA Sulawesi Tengah pada awak media pada tanggal 23/11/2025 melalui chat, setelah melakukan verifikasi selama satu bulan.
Muswil 3 Kabupaten Banggai yang dilaksanakan pada 27 September 2025 di Kantor Perpustakaan Kabupaten Banggai itu dihadiri stering komite, peserta sidang, serta saksi dari RAPIDA Sulteng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komposisi peserta dan perangkat sidang dinyatakan lengkap sesuai prosedur organisasi.
Dalam proses sidang, pembacaan tata tertib dilakukan oleh ketua sidang dan tidak ada peserta yang mengajukan sanggahan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, salah satu calon yakni JZ23MAG dinyatakan gugur dan proses dilanjutkan dengan penetapan calon tunggal.
Seluruh pihak termasuk stering komite melakukan salam bersama sebelum ketua sidang mengetuk palu.
Dengan demikian, ketua terpilih yang dinyatakan sah melalui Muswil 3 adalah JZ23BYP.
RAPIDA Sulteng menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan Muswil, dua orang sempat diusulkan sebagai bagian dari stering komite, namun keduanya mengundurkan diri dua hari sebelum pelaksanaan.
Semua proses tersebut telah terdokumentasi dalam laporan resmi ke RAPIDA.
Menanggapi adanya pihak-pihak yang ingin membatalkan hasil Muswil, salah satu pengurus RAPIDA Sulteng, E (JZ23EOS), menegaskan bahwa seluruh keputusan telah melalui pembahasan bersama DPPOD RAPI Daerah.
Ia menegaskan bahwa Muswil Banggai telah berjalan sesuai agenda sidang mulai Paripurna I, II, hingga III.
Tidak ada lagi yang dapat membatalkan hasil Muswil karena semua aturan telah dilaksanakan.
Bila ada upaya pembatalan saat pengukuhan, hal itu sudah masuk ranah hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, para pengurus baru menerima pesan bernada ancaman dari seseorang ( Rahasia ) yang menolak rencana pelantikan pengurus RAPI Wilayah 08 Banggai.
Pesan chat tersebut memuat kata-kata intimidatif dari seseorang yang belum bisa di sebutkan namanya( Rahasia ) seperti ini kata-katanya :
“Tidak akan mempan RAPIDA saran dari siapapun…”
“So masok jadi susa hati…”
“Camkan itu bae-bae…!!!!!!!”
Pesan bernada ancaman tersebut dinilai dapat melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain. :
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman
Pasal 336 KUHP tentang pengancaman
Pasal 45A UU ITE tentang ancaman melalui media elektronik.
Akibatnya, pengurus baru menyatakan akan melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum karena dianggap dapat mengganggu kenyamanan serta menghambat proses pengukuhan yang telah disahkan berdasarkan SK RAPIDA Sulteng.
(AM’oks69 )























