Pemberitaan Bupati Touna Dinilai Langgar Etika Jurnalistik, Wasekjen DPP PJS Angkat Bicara

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Touna – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Pro Jurnalis Media Siber (PJS), Budi Dako, menegaskan pentingnya penerapan etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya berita di dua media, yakni Radar Nusantara yang ditulis oleh Iksan Lapanyompa, dan Bidik Hukum oleh Yahya Ladehu, yang dinilai berpotensi menimbulkan provokasi serta kesalahpahaman terkait ucapan Bupati Tojo Una-Una, Ilham, SH, mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Pulau Papan.

Berita dengan judul “Satu Wartawan Touna Tidak Hadir Bersama di UKW Pulau Papan, Bupati Berucap: ‘Saya Tidak Akan Hadir di Sana’” disebut telah mengabaikan konteks sebenarnya dari pernyataan Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut klarifikasi, Bupati Ilham justru menyampaikan agar seluruh wartawan yang tidak mengikuti UKW diwajibkan hadir di Pulau Papan untuk mendukung kegiatan tersebut.

“Pemberitaan seperti ini sangat disayangkan karena berpotensi menimbulkan interpretasi keliru di publik dan mengganggu hubungan baik antara pemerintah daerah dengan insan pers,” ujar Budi Dako, Rabu (5/11/2025).

Budi menilai penulis berita tampaknya kurang cermat dalam memahami konteks pernyataan Bupati dan bahkan melebih-lebihkan beberapa bagian sehingga menghasilkan berita yang bersifat provokatif. Ia juga menduga adanya sentimen tertentu terhadap kegiatan tersebut.

“Sebagai jurnalis, kita memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keakuratan, keseimbangan, dan objektivitas informasi.

Mengabaikan kode etik jurnalistik sama halnya dengan mengkhianati kepercayaan publik,” tegasnya.

Budi berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jurnalis Touna, agar selalu mengedepankan profesionalisme dan etika dalam setiap karya jurnalistik.

“Kami mengimbau agar jurnalis tidak menggunakan bahasa provokatif atau menyesatkan, selalu melakukan verifikasi, serta memberi ruang bagi semua pihak untuk klarifikasi,” tambahnya.

Diketahui pula, dua orang yang mengaku wartawan namun belum terverifikasi secara profesional disebut kerap menulis berita yang dinilai kurang etis. Bahkan, keduanya menolak mengikuti UKW meski telah ditawarkan oleh panitia sebagai bagian dari peningkatan kapasitas profesi wartawan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Sulteng Bidik Hukum, Hendra Uloli, turut menyayangkan terbitnya berita tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya publikasi itu dan menilai isinya provokatif serta tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

“Terkait pemberitaan itu,kami pribadi memihin maaf,dan saya tidak terima karena itu bukan karya jurnalistik. Ternyata itu ciplakan dari media Radar Nusantara. Jangan memberitakan hal-hal yang provokatif. Tujuan wartawan ikut UKW ini untuk peningkatan kapasitas, bukan untuk membuat kegaduhan. Berita yang tayang justru melanggar kode etik, dan kami akan menariknya,” tegas Hendra.

Adapun kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Pulau Papan dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Desember 2025 mendatang, diselenggarakan oleh PJS bersama Pemda Tojo Una-Una. UKW ini akan menghadirkan tujuh penguji dari Yogyakarta dan satu dari Lembaga Penguji Pra UKW.

Kegiatan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam seminar PJS pada Oktober lalu, di mana Bupati Ilham secara langsung meminta agar UKW digelar di Pulau Papan, kini menjadi sorotan akibat pemberitaan yang dinilai menyimpang dari konteks sebenarnya.***

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha
Diduga Nikah di Bawah Tangan, Anggota Polres Touna Bantah Hadir di Pernikahan Anaknya
Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak
Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu
Kuasa Hukum Wahid Rimpu Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik: Unsur Rasa Malu Ditentukan Ahli Bahasa
Resmikan Tiga Ruangan Baru di Kejari Touna, Kajati Sulteng Dorong Percepatan Digitalisasi
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Akun Facebook Fery Tap Dilaporkan Camat Ampana Tete

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:59 WITA

Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WITA

Diduga Nikah di Bawah Tangan, Anggota Polres Touna Bantah Hadir di Pernikahan Anaknya

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:31 WITA

Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:44 WITA

Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:51 WITA

Kuasa Hukum Wahid Rimpu Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik: Unsur Rasa Malu Ditentukan Ahli Bahasa

Berita Terbaru