PETI Potolo Terus Beroperasi, APH Tutup Mata Diduga Dibeking

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Bolmong – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menggila, bahkan Merajalela melakukan operasi secara terang – terangan dengan menggunakan alat berat berupa excapator.

Padahal praktek ilegal ini sudah jelas perbuatan melawan hukum, dengan dampaknya tentu merusak lingkungan dan manfaatnya terhadap penerimaan negara tidak ada. Hanya dinikmati oleh segelintir orang baik pelaku PETI dan  pemangku kebijakan yang bisa melindungi para pelaku ilegal.

Pemerhati lingkungan Bolmong Renaldi Maleaki, mengkritik sikap pasif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) menangani maraknya tambang ilegal di wilayah Bolmong. Bahkan seakan APH diam, padahal sudah jelas terlihat para mafia tambang ilegal telah merusak lingkungan. Ia menduga ada bekingan APH sehingga para mafia ini berani secara terang – terangan lakukan operasi tambang ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seperti halnya di desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Bolmong Lokasi Potolo, yang sudah lama beroperasi tapi sulit tersentuh APH, ini ada Apa dengan APH?,” ujar Renaldi,  kepada awak media ini Rabu (5/11/2025).

Renaldi mengatakan, Aktivitas PETI di wilayah Bolmong terutama lokasi Potolo,  seolah-olah APH melakukan pembiaran.” Aktivitas sudah jelas ilegal dan merusak lingkungan dibiarkan terus beroperasi. Ini ada Apa dengan APH,” katanya.

Apalagi kata dia, oknum pelaku PETI Potolo yang diduga  inisial K sudah jelas selaku mafia tambang ilegal diwilayah setempat. Namun seakan – akan APH tidak ada penindakan yang nyata terhadap oknum K tersebut.

Apalagi jelas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pihak  tambang ilegal dapat dikenai pidana. Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun.

“Saya berharap APH segera mengambil langkah dalam penegakan hukum atas penambang ilegal ini, karena ini merusak lingkungan dan berdampak pada masyarakat disekitar tambang,” pintah Renaldi.

Ia mendesak agar APH menindak tegas para pelaku Tambang Ilegal, untuk diseret ke meja hijau Pengadilan serta diberikan hukum seberat – beratnya.

“Terutama kepada pemodal karena mereka ini hanya merusak lingkungan yang tentu dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar tambang, ” tutur Renaldi.(***Yono)

Berita Terkait

Bupati Yusra Alhabsyi Luncurkan Gerai Koperasi Merah Putih di Bolaang Mongondow
Pemdes Tadoy I Siap Gelar Hari Raya Ketupat, Terbuka untuk Umum
DP3A Bolmong Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Literasi Digital
Bachrudin Martho Sampaikan Ucapan Selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Rakor FORKOPIMDA Bolmong Fokus Penanganan Isu Keamanan dan Sosial
Pemkab Gelar Rakor Kabupaten Layak Anak 2026, Bupati Tekankan Tanggung Jawab Bersama
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketuapat Samrat 2026, Bupati Yusra dan Kapolres Bolmong Tegaskan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri
Safari Ramadhan di Tudu Aog, Bupati Yusra Alhabsyi Ajak Warga Kolaborasi Bangun Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:15 WITA

Bupati Yusra Alhabsyi Luncurkan Gerai Koperasi Merah Putih di Bolaang Mongondow

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:33 WITA

Pemdes Tadoy I Siap Gelar Hari Raya Ketupat, Terbuka untuk Umum

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:43 WITA

DP3A Bolmong Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Literasi Digital

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:51 WITA

Bachrudin Martho Sampaikan Ucapan Selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:22 WITA

Rakor FORKOPIMDA Bolmong Fokus Penanganan Isu Keamanan dan Sosial

Berita Terbaru