Suarautara.com, OKU – Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2025, menuai sorotan. Salah satu bakal calon, Sahril, resmi melayangkan dua surat keberatan sekaligus permohonan audiensi kepada DPRD OKU. Ia menilai munculnya tahapan seleksi tambahan dalam proses PAW tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi cacat prosedur.
Dalam surat sanggahan bernomor 01/SK-CK.PAW/IX/2025 tertanggal 20 September 2025, Sahril menilai panitia pemilihan telah melampaui kewenangan. “Seleksi tambahan itu seharusnya berlandaskan aturan. Yang berhak menilai bukan panitia atau pihak kecamatan, melainkan pihak independen seperti akademisi kampus. Kalau tidak, ini jelas menyalahi undang-undang,” tegasnya.
Tidak hanya itu, melalui surat permohonan audiensi bernomor 02/AUD-CK.PAW/IX/2025 tertanggal 22 September 2025, Sahril meminta DPRD OKU, khususnya Komisi I, memfasilitasi pertemuan resmi untuk membahas sanggahan dan bukti-bukti yang ia miliki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan sejumlah hal terkait keberatan kami atas proses seleksi tersebut,” tulis Sahril dalam surat yang ditandatanganinya.
Dasar Hukum yang Dipersoalkan
Sahril mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 34 ayat (1): Jika kepala desa berhenti sebelum masa jabatan berakhir, dilakukan PAW melalui musyawarah desa atau pemilihan sesuai aturan.
Pasal 34 ayat (2): Mekanisme PAW diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 jo. Permendagri Nomor 65 Tahun 2017
Pasal 2 ayat (2): Pemilihan kepala desa harus berprinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 45 ayat (1): Panitia hanya berwenang menyelenggarakan tahapan, bukan menambah seleksi di luar aturan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17: Melarang pejabat administrasi menyalahgunakan wewenang dengan membuat keputusan di luar ketentuan hukum.
Menurutnya, aturan PAW sama sekali tidak menyebut adanya tahapan seleksi tambahan. Karena itu, langkah panitia dianggap melanggar hukum dan mencederai asas demokrasi desa.
“Kelima bakal calon yang sudah mendaftar seharusnya langsung berkompetisi. Seleksi tambahan hanya memperlambat proses dan memberi kesan diskriminatif,” ungkapnya.
Tembusan dan Desakan
Surat keberatan Sahril juga ditembuskan ke Bupati OKU, Dinas PMD, Camat Baturaja Timur, serta BPD Desa Tanjung Kemala. Ia mendesak DPRD OKU segera mengambil sikap agar proses PAW berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan calon maupun masyarakat desa.
Persoalan Lain: Pemberhentian Perangkat Desa
Polemik tata kelola desa bukan hanya soal PAW. Di banyak daerah, pemberhentian perangkat desa secara sepihak juga masih sering terjadi. Padahal, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menegaskan kepala desa wajib berkonsultasi dengan camat dan mendapat rekomendasi tertulis sebelum memberhentikan perangkat desa.
Namun, praktik di lapangan kerap menunjukkan sebaliknya. Banyak perangkat diganti karena faktor kedekatan, bukan alasan normatif. Kondisi ini berujung maladministrasi dan laporan ke Ombudsman. Regulasi sebenarnya dibuat untuk mencegah nepotisme, tetapi faktanya sebagian kepala desa justru membangun “dinasti kecil” di desa.
Minimnya pengawasan dari pihak kecamatan dan Dinas PMD memperparah keadaan. Padahal, PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memberi mandat camat untuk membina dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan bahkan mencatat, sepanjang tahun 2020 terdapat empat pengaduan masyarakat terkait pemberhentian perangkat desa yang diduga maladministrasi.
Solusi dan Harapan
Persoalan PAW Tanjung Kemala maupun pemberhentian perangkat desa pada umumnya memiliki benang merah: penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pengawasan.
Salah satu solusi yang dinilai penting adalah Orientasi Tugas wajib bagi kepala desa terpilih, baik baru maupun incumbent, sebelum mulai bertugas. Program ini diharapkan memastikan kepala desa memahami aturan hukum agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
Kini publik menantikan langkah Komisi I DPRD OKU untuk menindaklanjuti sanggahan Sahril. Sebagai lembaga pengawas, DPRD dituntut konsisten memastikan setiap proses demokrasi desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.
[EDO RIZKY/Redaksi]
























