GTRA Banggai Targetkan Redistribusi 502 Bidang Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan pada 2025

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, Banggai – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai menargetkan redistribusi sebanyak 502 bidang tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan pada tahun 2025.

Hal itu dibahas dalam Sidang GTRA yang digelar pada Jumat (12/9/2025) di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.

Bupati Banggai, Amirudin, selaku Ketua Tim GTRA Banggai menjelaskan, program redistribusi tanah bertujuan memberikan kepastian hak dan pemerataan kepemilikan lahan, terutama bagi masyarakat kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Banggai ini hampir tidak ada lagi tanah terlantar karena sebagian besar hak kepemilikannya sudah dipunyai masyarakat melalui program redistribusi tanah,” ujar Bupati Amirudin.

Ia menambahkan, redistribusi lahan juga diharapkan dapat meminimalisir konflik agraria yang biasanya merugikan masyarakat kecil.

Adapun sebanyak 502 bidang tanah dengan luas total 523,24 hektare yang akan diredistribusi tersebar di delapan desa, yakni Desa Toili, Sinorang, Lamo, Koyoan Permai, Koyoan, Molino, Maahas, dan Bubung.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, mengungkapkan bahwa dari hasil analisa tim peneliti lapangan, ditemukan sebagian kecil bidang tanah yang masih masuk dalam kawasan hutan.

Hasil di lapangan ada beberapa temuan bidang tanah yang masih masuk kawasan hutan, tapi itu sudah kami keluarkan kembali, dan yang benar-benar diproses itu adalah APL (areal penggunaan lain),” jelas Harjiman.

Dalam paparan tim GTRA, sejumlah hambatan yang ditemui di lapangan diantaranya akses menuju lokasi yang kurang memadai sehingga menghambat proses pengukuran maupun penelitian.

Selain itu, terdapat batas administrasi desa yang masih bersifat indikatif serta lokasi PKH (penggunaan kawasan hutan) yang bersinggungan dengan wilayah transmigrasi.
( AM’oks69 )

Berita Terkait

Babinsa Kendit Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Material Tanah di Badan Jalan
Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
100 KPM Terima Penyaluran Bantuan KIP Jawara dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur
Pemkab OKU Timur Perluas Akses Keadilan Hingga ke Tingkat Desa
Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang
Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat
Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite
Produk Kripik dan Rokok Malang Dilirik Negara Timor Leste, Peluang Ekspor hingga Investasi Pabrik Menguat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:37 WITA

Babinsa Kendit Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Material Tanah di Badan Jalan

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WITA

Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 17 April 2026 - 10:16 WITA

100 KPM Terima Penyaluran Bantuan KIP Jawara dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur

Jumat, 17 April 2026 - 06:57 WITA

Pemkab OKU Timur Perluas Akses Keadilan Hingga ke Tingkat Desa

Jumat, 17 April 2026 - 06:21 WITA

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang

Berita Terbaru