Touna, Suarautara. com– Mediasi sengketa warisan antara ahli waris Hermin Tandayong dan Enggel Tandayong yang difasilitasi Kantor Pertanahan (BPN) Tojo Una-Una kembali gagal, Kamis (4/9/2025).
Permohonan balik nama sertifikat atas nama Hermin yang diajukan Yuliana Tandayong ditolak pihak ahli waris Enggel dengan alasan masih termasuk harta bersama yang belum dibagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum, Yuliana meminta transparansi dasar hukum mediasi dan kejelasan laporan pengaduan dari pihak Enggel. Sebaliknya, pihak Enggel menegaskan sertifikat tidak bisa dibalik nama sebelum ada pembagian warisan yang sah.
BPN Touna menyatakan belum dapat memproses balik nama hingga ada kesepakatan kedua belah pihak. Sengketa ini kian memanas karena sebelumnya juga pernah bersinggungan dengan perkara lain hingga ke Mahkamah Agung, serta dilatarbelakangi hubungan keluarga yang retak pasca wafatnya Hermin dan Enggel.
(Agu






















