Oknum BPN Touna Diterpa Isu Tanah, Pers Diduga Dihalang-halangi

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Touna, Suarautara.com Seoran goknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una diduga menghalangi kerja wartawan saat diminta konfirmasi terkait perkara yang tengah ditangani instansi tersebut.

Peristiwa itu terjadi ketika seorang jurnalis memperkenalkan diri melalui pesan singkat untuk meminta klarifikasi.

“Assalamu’alaikum Pak Akbar, kami jurnalis mau konfirmasi. Bagaimana terkait perkembangan tindak lanjut proses balik nama?” tanya wartawan. Kamis (21/8/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, jawaban yang diterima justru dinilai tidak profesional. Oknum pejabat Akbar tersebut membalas dengan nada keberatan.

“Maaf, ini yang kasih nomor ke bapak siapa? Soalnya ini nomor pribadi saya, bukan call center BPN. Seharusnya sebelum memberikan nomor saya, minta izin dulu pak, karena melanggar UU Nomor 11 Tahun 2028 dan UU Nomor 27 Tahun 2022,” tulisnya dalam pesan.

Ironisnya, data yang diterima media ini menunjukkan bahwa nomor pribadi milik Akbar dengan kode 08229921**** justru kerap digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang sedang mengurus persoalan pertanahan.

Sikap tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers. Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa oknum itu terlibat dalam praktik yang mengarah pada mafia tanah di wilayah Touna

Selain itu, terkait perkara yang dipertanyakan wartawan, Kepala BPN Tojo Una-Una yang baru menjabat, Said, mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. Namun, saat ditanyakan lebih lanjut ke pihak teknis, barulah Akbar memberikan penjelasan mengenai perkara dimaksud

Namun kepala BPN tmengaku tidak mengetahui kasus tersebut Namun saat ditanyakan kepada pihak teknis, barulah Akbar memberikan penjelasan mengenai perkara dimaksud.

Kebebasan Pers Harus Dihormati

Dalam praktik jurnalistik, memiliki kontak pejabat, narasumber resmi, maupun tokoh publik adalah hal yang wajar dan penting. Pejabat publik memiliki kewajiban memberikan keterangan terkait kepentingan umum. Wartawan membutuhkan nomor kontak agar bisa melakukan konfirmasi, verifikasi, dan klarifikasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Upaya membatasi akses wartawan dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja pers.

Selain itu, nomor pejabat bukanlah rahasia negara, terlebih jika sering digunakan untuk urusan dinas atau komunikasi dengan masyarakat. Artinya, nomor tersebut sudah menjadi bagian dari sarana pelayanan publik, bukan murni privasi pribadi.***(Agung)

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran 2026, Pemkab Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Layanan Publik Tetap Prioritas
Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026
Sosialisasi Hukum Pidana Dan Perdata, Kades Ihram: Wujudkan Desa Sadar Hukum
Antisipasi Bencana, Disdamkarmat dan BPBD Edukasi Mitigasi Kebakaran Saat Reses Ketua DPRD Tojo Una-una
Ketua BPD Bantuga Tegaskan Tidak Pernah Setujui Penjualan Sapi Pejantan
Kejari Tojo Una-Una Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tongkabo TA 2023–2025
Dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Touna Bekuk Tiga Tersangka Kasus Sabu di Dondo
Sekda Buol Hadiri Sertijab Plt Direktur dan Dewan Pengawas PDAM Motanang

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WITA

Efisiensi Anggaran 2026, Pemkab Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Layanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:52 WITA

Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:51 WITA

Sosialisasi Hukum Pidana Dan Perdata, Kades Ihram: Wujudkan Desa Sadar Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:03 WITA

Antisipasi Bencana, Disdamkarmat dan BPBD Edukasi Mitigasi Kebakaran Saat Reses Ketua DPRD Tojo Una-una

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:44 WITA

Ketua BPD Bantuga Tegaskan Tidak Pernah Setujui Penjualan Sapi Pejantan

Berita Terbaru