Diduga Langgar Perkapol, Polda dan Mabes Polri Diminta Serius Sikapi Dumas di Polres Touna

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Touna, SuaraUtara.com – Kuasa hukum pelapor, Ilham, S.H., menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penyidikan di Polres Touna. Ia mengungkap adanya kejanggalan dalam penerbitan empat Sprindik yang berbeda-beda, bahkan salah satunya terbit lebih dahulu sebelum laporan polisi dibuat. Selain itu, penyitaan barang bukti juga dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan laporan awal. Atas dasar itu, pihaknya mendesak Polda Sulteng dan Mabes Polri untuk serius menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah mereka ajukan.

Diketahui, melalui Kasi Humas, Polres Touna memberikan klarifikasi di sejumlah media online dengan menyebut bahwa temuan dalam pengaduan masyarakat (dumas) hanya disebabkan oleh kesalahan administrasi atau human error akibat beban kerja penyidik pembantu.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pelapor, Advokat Ilham, S.H. dari kantor Aliansi Advokat For Justica, menilai pernyataan pihak Polres Touna itu tidak sepenuhnya menjawab inti persoalan.

“Memang sah-sah saja pihak Humas Polres menyampaikan hal tersebut, karena itu hak mereka. Namun, apa yang disampaikan hanya merujuk pada Dumas pertama kami tertanggal 21 Juli 2025. Sementara ada Dumas kedua tertanggal 1 Agustus 2025 yang telah kami kirimkan melalui kantor pos ke Kapolri dan Polda Sulteng, dengan tembusan ke Kejati Sulteng,” ungkap Ilham pada Kamis, (21/8/2025).

Ia menegaskan pihaknya kini masih menunggu tindak lanjut resmi dari Mabes Polri dan Kapolda Sulteng. “Kami yakin Mabes maupun Polda Sulteng dapat menyikapi Dumas ini secara profesional dan transparan. Kami juga bisa menempuh upaya hukum lain yang diberikan undang-undang, namun saat ini kami memilih menempuh jalur Dumas terlebih dahulu demi membantu kepolisian dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Ilham juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan perkara tersebut. Dari empat dokumen Sprindik yang mereka terima, semuanya berbeda isi. “Bahkan Sprindik penetapan tersangka berbeda dengan dua Sprindik pemeriksaan tersangka maupun Sprindik pemanggilan tersangka,” jelasnya.

Yang lebih mengejutkan, menurut Ilham, ada Sprindik yang diterbitkan lebih dahulu sebelum adanya Laporan Polisi (LP). “Kami jadi bertanya-tanya, apakah diproses dulu baru dilaporkan? Bahkan barang milik klien kami disita tanpa adanya surat penyitaan yang jelas, dan ironisnya barang yang disita bukanlah barang yang dilaporkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud membela kesalahan klien, melainkan memperjuangkan hak-hak hukum yang diduga telah dilanggar dengan dalih penegakan hukum. “Kami berharap status hukum klien kami tidak hanya disebabkan oleh kesalahan ketik yang merugikan. Semua dokumen bukti telah kami salin dan kirimkan ke Mabes Polri serta Polda Sulteng, bahkan kami tembuskan ke kejaksaan agar saat perkara ini berlanjut ke persidangan, penyidik juga dapat hadir memberikan penjelasan,” ujarnya.

“Kami tetap fokus menunggu hasil resmi dari Mabes Polri dan Polda Sulteng terkait Dumas pertama dan kedua, sambil mempersiapkan langkah hukum lanjutan,” tutup Ilham dalam keterangan persnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya di media ini, kuasa hukum Ilham, S.H., menjelaskan bahwa kliennya dengan inisial AM ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP. Perkara ini bermula dari laporan polisi LP/B129/IV/2024/SPKT/POLRES TOJO UNA-UNA/POLDA SULAWESI TENGAH dengan hasil gelar perkara tanggal 15 Mei 2025, hingga akhirnya keluar Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/40/V/RES.1.11./2025/SATRESKRIM tertanggal 15 Mei 2025.

Namun, menurut Ilham, penetapan tersangka terhadap kliennya sarat dengan dugaan pelanggaran prosedur dan cacat formil. Atas dasar itu, pihaknya telah melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri pada 21 Juli dan 1 Agustus 2025, dengan bukti pengiriman melalui Kantor Pos Indonesia. [Agung/Red]

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Touna Salurkan Santunan Rp4,9 Miliar kepada 221 Ahli Waris Pekerja Rentan
Camat Ratolindo Bantah Restui Penggalangan Dana Posko Anti-Narkoba, Warga Diminta Waspada
Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Kembali Tetapkan Tersangka Asal Desa Wakai “atas Dugaan Kasus Sabu”
Bank Sulteng Ampana Perluas Layanan Selama Pemeliharaan Sistem, Transfer Antarbank Tetap Bisa Dilakukan
BPBD Touna Operasikan Display Informasi Cuaca, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
Marwah Profesi Dicoreng, sejumlah Advokat Touna Bakal Tempuh Jalur Hukum Buntut Status Viral “PORNAS SULTENG PALU”
Polres Touna Selesaikan Dua Perkara Kendaraan Melalui Restorative Justice Tanpa Syarat
Bupati Tojo Una-Una Buka Sosialisasi Program Hibah Kecil ASEAN ENMAPS

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 18:01 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Touna Salurkan Santunan Rp4,9 Miliar kepada 221 Ahli Waris Pekerja Rentan

Jumat, 6 November 2026 - 09:51 WITA

Camat Ratolindo Bantah Restui Penggalangan Dana Posko Anti-Narkoba, Warga Diminta Waspada

Kamis, 5 November 2026 - 10:09 WITA

Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Kembali Tetapkan Tersangka Asal Desa Wakai “atas Dugaan Kasus Sabu”

Rabu, 4 November 2026 - 13:42 WITA

Bank Sulteng Ampana Perluas Layanan Selama Pemeliharaan Sistem, Transfer Antarbank Tetap Bisa Dilakukan

Senin, 2 November 2026 - 15:42 WITA

BPBD Touna Operasikan Display Informasi Cuaca, Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terbaru