Pemkab Banggai Dukung Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp 500 Juta oleh Bea Cukai Luwuk

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto para pejabat yang hadiri pemusnahan rokok ilegal sedang membakar barang bukti dan pemehan minuman berakohol

Foto para pejabat yang hadiri pemusnahan rokok ilegal sedang membakar barang bukti dan pemehan minuman berakohol

Banggai, Suarautara.com – Pemerintah Kabupaten Banggai memberikan dukungan penuh terhadap pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Luwuk, Selasa (12/8/2025), dan dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banggai, Hj. Nur Djalal, SH yang mewakili Bupati Banggai.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah melalui proses hukum hingga sah berstatus milik negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total barang yang dimusnahkan meliputi 322.000 batang rokok ilegal dan 11,34 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp 479.370.000 dan potensi kerugian negara Rp 240.212.000. Dari penindakan ini juga terkumpul denda sebesar Rp 278.137.000.

Asisten I Setda Banggai, Hj. Nur Djalal, menegaskan komitmen Pemkab Banggai untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Pemkab Banggai akan terus bekerja sama dengan instansi terkait agar barang-barang yang melanggar hukum tidak beredar di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi, S.Sos., M.A.B., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari operasi bersama untuk menekan peredaran rokok dan MMEA ilegal di wilayah Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una, serta daerah lainnya.

Langkah ini bertujuan mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari barang berbahaya bagi kesehatan,” katanya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan barang tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini sekaligus menjadi pesan moral agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli produk, memastikan legalitas dan keamanannya.( AM’oks )

Berita Terkait

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:29 WITA

Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:04 WITA

Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Berita Terbaru