Pemkab Banggai Dukung Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp 500 Juta oleh Bea Cukai Luwuk

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto para pejabat yang hadiri pemusnahan rokok ilegal sedang membakar barang bukti dan pemehan minuman berakohol

Foto para pejabat yang hadiri pemusnahan rokok ilegal sedang membakar barang bukti dan pemehan minuman berakohol

Banggai, Suarautara.com – Pemerintah Kabupaten Banggai memberikan dukungan penuh terhadap pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Luwuk, Selasa (12/8/2025), dan dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banggai, Hj. Nur Djalal, SH yang mewakili Bupati Banggai.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah melalui proses hukum hingga sah berstatus milik negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total barang yang dimusnahkan meliputi 322.000 batang rokok ilegal dan 11,34 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp 479.370.000 dan potensi kerugian negara Rp 240.212.000. Dari penindakan ini juga terkumpul denda sebesar Rp 278.137.000.

Asisten I Setda Banggai, Hj. Nur Djalal, menegaskan komitmen Pemkab Banggai untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Pemkab Banggai akan terus bekerja sama dengan instansi terkait agar barang-barang yang melanggar hukum tidak beredar di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi, S.Sos., M.A.B., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari operasi bersama untuk menekan peredaran rokok dan MMEA ilegal di wilayah Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una, serta daerah lainnya.

Langkah ini bertujuan mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari barang berbahaya bagi kesehatan,” katanya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan barang tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini sekaligus menjadi pesan moral agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli produk, memastikan legalitas dan keamanannya.( AM’oks )

Berita Terkait

Seleksi Eselon II Banggai Mengerucut Panitia Hanya 14 Jabatan Terisi dari 15 Formasi
Pemkab Banggai Matangkan Verifikasi Lapangan EKK Hariadi Bola Tekankan Kesiapan dan Sinergi Tim
Sekda Banggai Moh Ramli Tongko dan Kaban BKD ASN Taat WFH dengan Baik di Awasi Ketat ada Sanksi Menanti
Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang
Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat
Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite
NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
Kejati Sulteng Bersama PWI Sepakat Perkuat Kapasitas Wartawan dan Kehumasan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:45 WITA

Seleksi Eselon II Banggai Mengerucut Panitia Hanya 14 Jabatan Terisi dari 15 Formasi

Sabtu, 18 April 2026 - 22:33 WITA

Pemkab Banggai Matangkan Verifikasi Lapangan EKK Hariadi Bola Tekankan Kesiapan dan Sinergi Tim

Sabtu, 18 April 2026 - 20:58 WITA

Sekda Banggai Moh Ramli Tongko dan Kaban BKD ASN Taat WFH dengan Baik di Awasi Ketat ada Sanksi Menanti

Jumat, 17 April 2026 - 06:21 WITA

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WITA

Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru