MOJOKERTO, Suarautara.com – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintah kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Dugaan ini mencuat setelah hasil keputusan rapat internal antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan menetapkan iuran per golongan ASN yang dinilai memberatkan.
Dari informasi resmi media ini, rapat yang digelar pada Senin, (14/7/2025), tersebut memutuskan besaran iuran yang harus dibayarkan oleh ASN berdasarkan golongan. Rinciannya yakni:
- Golongan I: Rp0
- Golongan II: Rp50.000
- Golongan III: Rp75.000
- Golongan IV: Rp100.000
- Pemerintah desa: Rp2.000.000
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan ASN, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan cenderung memaksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, aktivis sosial Mojokerto Raya, Urip Widodo, S.E., yang akrab disapa Abah Orep, angkat bicara. Saat ditemui di kantornya di Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin, (4/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, ia membenarkan adanya keluhan dari sejumlah ASN yang merasa terbebani dengan iuran tersebut.
“Kalau memang ini bersifat wajib, seharusnya ada dasar hukum yang jelas dari pemerintah kabupaten, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi lain yang mengikat. Tanpa itu, iuran ini bisa masuk kategori pungli,” tegas Abah Orep.
Ia juga menyebut bahwa praktik seperti ini bukan hal baru. “Setiap tahun selalu ada hal serupa. Bahkan tahun ini, saya mendapat laporan bahwa iuran diberlakukan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Mojokerto,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar Bupati Mojokerto segera mengambil sikap tegas. Apalagi, pemerintah pusat telah mengimbau agar seluruh daerah melakukan efisiensi anggaran dalam setiap kegiatan.
“Harapan kami, Pak Bupati bisa bertindak tegas. Jika tidak ada anggaran dari pusat, jangan paksakan kondisi di lapangan secara berlebihan. Misalnya, dalam kegiatan tasyakuran malam 17-an, setiap desa diwajibkan membawa satu tumpeng. Ini jelas menambah beban, apalagi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sering kali tidak cair tepat waktu, ditambah pengeluaran untuk anak sekolah, serta iuran 17-an di tingkat RT/RW,” ungkapnya.
Abah Orep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelayanan Publik mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan tidak segan menyuarakan ketidakadilan.
(Pewarta: Yani S).
























