OKU, Suarautara.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan oknum diduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar bersama alat bukti pada Rabu, (23/7) sekira pukul 22.00 WIB.
Penimbunan berulang-ulang BBM Solar ini berasal dari 2 SPBU di Baturaja diduga dilakukan Radius (45) yang merupakan warga Desa Lubuk Batang Lama, Kabupaten Oku.
Menariknya, aksi pelaku dilakukan dengan cara menganti nomor polisi kendaraan untuk mengelabui petugas menimbun BBM bersubsidi dibeberapa SPBU yang ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terduga oleh pihak Satreskrim Polres Oku dilakukan pada Rabu (23/7) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan SPBU 24.321.141 Baru Kuning kecamatan Baturaja Barat, dimana awalnya anggota unit Pidsus mendapat informasi dari masyarakat adanya mobil jenis Isuzu Panther warna hitam melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi secara berulang di SPBU Baturaja, setelah itu unit Pidsus Satreskrim Polres Oku yang dipimpin Ipda Riri Nabila Pradani, S.Tr.k., MH melakukan patroli ke SPBU 24.321.141 Batu Kuning jln. Lintas sumatera terjadi adanya 1 (satu) unit mobil isuzu panther warna hitam dengan nopol terpasang : BE-2307-CR yang sedang mengantri untuk melakukan pengisian bbm jenis solar subsidi.
Setelah mobil tersebut selesai melakukan pengisian BBM, anggota unit Pidsus mencegat mobil tersebut kemudian langsung diintrogasi, menurut keterangan tersangka bahwa telah melakukan pengisian bbm diduga jenis solar subsidi sebanyak 2 (dua) kali di spbu 24.321.165 Lubuk Batang dan SPBU 24.321.141 Batu Kuning, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres oku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ; 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi BE-2307-CR, STNK, 2 (dua) buah jerigen warna biru masing-masing berukuran 35 liter berisikan dugaan jenis bbm solar subsidi, 1 (satu) buah plat nomor polisi kendaraan dengan nomor yang tertera BG-1333-GA dan BG-1208-BT, dan 1 (satu) unit hp merk oppo warna putih.
Dari kejadian ini, pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 54 UU yang sama jika terbukti meniru atau memalsukan BBM.(Red/Edo)
























