Buol, Suarautara.com – Pemerintah Kabupaten Buol kembali menegaskan larangan penggunaan Gas LPG 3 Kg bersubsidi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran resmi Bupati Buol Nomor: 500/14.02/Bag.Ekon & SDA/2025, tertanggal 11 Juli 2025.
Surat edaran tersebut merupakan penguatan atas surat sebelumnya yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah terkait pengendalian dan pengawasan distribusi gas LPG 3 Kg agar tepat sasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam isi surat, Bupati Buol, H. Risyarudi Triwibowo, MM menegaskan beberapa poin penting, di antaranya:
- ASN Dilarang Menggunakan LPG 3 Kg
Seluruh ASN diminta untuk tidak menggunakan Gas LPG 3 Kg bersubsidi, baik di lingkungan kerja pemerintahan maupun di rumah tangga pribadi, demi menjaga agar distribusi subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. - Anjuran Gunakan LPG Non-Subsidi
ASN dianjurkan untuk beralih menggunakan gas LPG non-subsidi sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan teladan bagi masyarakat. - Sanksi Tegas bagi Pelanggaran
Bagi ASN yang kedapatan tetap menggunakan atau membeli LPG 3 Kg bersubsidi, akan diberikan sanksi mulai dari peringatan hingga tindakan disiplin sesuai aturan yang berlaku. - Pengawasan dan Sidak Mendadak
Tim satgas yang ditunjuk berwenang melakukan inspeksi mendadak ke rumah-rumah ASN tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Edaran ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Buol dalam memastikan subsidi LPG 3 Kg hanya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu yang memang membutuhkan.
(Sumber: Surat Edaran Bupati Buol Nomor 500/14.02/Bag.Ekon & SDA/2025).























