Bupati Buol Keluarkan SE Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Buol, Suarautara.com – Pemerintah Kabupaten Buol kembali menegaskan larangan penggunaan Gas LPG 3 Kg bersubsidi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran resmi Bupati Buol Nomor: 500/14.02/Bag.Ekon & SDA/2025, tertanggal 11 Juli 2025.

Surat edaran tersebut merupakan penguatan atas surat sebelumnya yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah terkait pengendalian dan pengawasan distribusi gas LPG 3 Kg agar tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam isi surat, Bupati Buol, H. Risyarudi Triwibowo, MM menegaskan beberapa poin penting, di antaranya:

  1. ASN Dilarang Menggunakan LPG 3 Kg
    Seluruh ASN diminta untuk tidak menggunakan Gas LPG 3 Kg bersubsidi, baik di lingkungan kerja pemerintahan maupun di rumah tangga pribadi, demi menjaga agar distribusi subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
  2. Anjuran Gunakan LPG Non-Subsidi
    ASN dianjurkan untuk beralih menggunakan gas LPG non-subsidi sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan teladan bagi masyarakat.
  3. Sanksi Tegas bagi Pelanggaran
    Bagi ASN yang kedapatan tetap menggunakan atau membeli LPG 3 Kg bersubsidi, akan diberikan sanksi mulai dari peringatan hingga tindakan disiplin sesuai aturan yang berlaku.
  4. Pengawasan dan Sidak Mendadak
    Tim satgas yang ditunjuk berwenang melakukan inspeksi mendadak ke rumah-rumah ASN tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Edaran ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Buol dalam memastikan subsidi LPG 3 Kg hanya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu yang memang membutuhkan.

(Sumber: Surat Edaran Bupati Buol Nomor 500/14.02/Bag.Ekon & SDA/2025).

Berita Terkait

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Wabup Buol Ajak Wujudkan Asta Cita di Daerah
Panitia Matangkan Persiapan, Pelantikan Pengurus KONI Touna Digelar Besok
Pererat Sinergi Pembangunan, Pemkab Buol Lakukan Kunjungan Kerja ke Gorontalo Utara
Wakili Bupati, Kadis P2KB Dorong FKPK Buol Jadi Mitra Strategis Pemda
Wakil Bupati Buol Buka Sosialisasi “Jaga Desa”, Tekankan Transparansi dan Perlindungan Sosial
Tingkatkan Kolaborasi, Kecamatan Tiloan Gelar Halal Bihalal 1447 H
Disporapar Buol Serahkan Pengelolaan Wisata Alam Kumaligon kepada Pokdarwis
Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, Bunda PAUD Buol Hadiri Rakor Tingkat Provinsi di Palu

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WITA

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Wabup Buol Ajak Wujudkan Asta Cita di Daerah

Minggu, 26 April 2026 - 21:47 WITA

Panitia Matangkan Persiapan, Pelantikan Pengurus KONI Touna Digelar Besok

Minggu, 26 April 2026 - 21:40 WITA

Pererat Sinergi Pembangunan, Pemkab Buol Lakukan Kunjungan Kerja ke Gorontalo Utara

Minggu, 26 April 2026 - 13:38 WITA

Wakili Bupati, Kadis P2KB Dorong FKPK Buol Jadi Mitra Strategis Pemda

Kamis, 23 April 2026 - 14:39 WITA

Wakil Bupati Buol Buka Sosialisasi “Jaga Desa”, Tekankan Transparansi dan Perlindungan Sosial

Berita Terbaru