Buol, Suarautara.com – DPRD Kabupaten Buol resmi menyetujui perubahan nama Bandara Pogogul menjadi Bandara Pogogul Abdul Karim Mbouw, perubahan ini sebagai bentuk penghormatan atas jasa Bupati pertama Kabupaten Buol, almarhum Abdul Karim Mbouw. Ia dikenal sebagai tokoh pejuang dan perintis pembangunan bandara tersebut.
Perubahan nama ini telah disetujui melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol yang digelar pada Jumat (9/5/2025), bertempat di ruang rapat utama DPRD.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ryan Nathaniel Kwendy, didampingi Wakil Ketua I Karmin Kaimo dan Wakil Ketua II Ahmad Kuntuamas. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Buol Moh. Nasir Dj. Daimaroto, Sekretaris Kabupaten Dadang, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan perubahan nama ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara oleh Ketua DPRD kepada Wakil Bupati Buol. Berita acara tersebut menjadi dasar dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait perubahan nama bandara.
Ketua DPRD Ryan Nathaniel Kwendy menyatakan, perubahan nama ini bukan hanya sebagai bentuk penghormatan kepada Abdul Karim Mbouw, tetapi juga untuk memperkuat identitas sejarah daerah dan mendukung arah pembangunan Buol ke depan.
“Bandara Pogogul Abdul Karim Mbouw diharapkan menjadi pintu gerbang modern yang menarik bagi investor dan wisatawan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata Buol,” ujar Ryan dilansir dari rilis Diskominfo Buol, Sabtu (10/5/2025).
Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, menyebutkan bahwa perubahan nama ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja bersama Bupati Risaharyudi Triwibowo.
“Perubahan nama ini adalah tonggak sejarah bagi Buol. Almarhum Abdul Karim Mbouw memiliki peran penting dalam sejarah pembangunan bandara dan pembentukan daerah ini,” kata Nasir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, menambahkan bahwa persetujuan DPRD merupakan salah satu syarat administratif sebelum usulan diajukan ke Kementerian Perhubungan. Persyaratan lainnya termasuk persetujuan dari keluarga almarhum, Raja Buol, forum kepala desa, Bupati, Gubernur, dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.(*)
























