Banggai, Suarautara.com – Sedikitnya ada enam Kepala Desa di Kabupaten Banggai diberhentikan sementara karena diduga terlibat politik praktis saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025 lalu.
Kepala Dinas PMD, Hasan Bashwan, menyebutkan keputusan ini tertuang dalam SK Bupati yang ditandatangani 9 Mei 2025, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan temuan Bawaslu.
Keenam Kades tersebut adalah Fenny Sangkaning Rahayu (Simpang Dua), Indri Yani Madalombang (Gonohop), Ruhyana (Mansahang), Musatafa (Tirta Sari), H. Manippi (Jaya Kencana), dan Sudarsono (Sentral Sari).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang melarang Kades terlibat politik praktis. Kadis PMD menegaskan pentingnya netralitas Kades dalam menjaga stabilitas dan etika pemerintahan desa.
Pemerintah berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh Kades agar tetap profesional dan menjauhi politik praktis.(*Dewi Qomariah)

























