TNI Diduga Tak Netral di PSU Pilkada, HMI Luwuk Banggai Laporkan ke Bawaslu RI

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Sek HMI Banggai Saat serahkan  berkas ke Bawaslu RI

Foto Sek HMI Banggai Saat serahkan berkas ke Bawaslu RI

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk Banggai, Hendra DG Tiro, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia pada Jumat, 18 April 2025.

Laporan disampaikan langsung oleh Hendra pada pukul 13.20 WITA di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Laporan diterima oleh petugas Bawaslu, Riki Z, dan tercatat dengan nomor 016/PL/PB/RI/00.00/IV/2025.

Dalam laporan tersebut, Hendra menyoroti dugaan keberpihakan aparat TNI, khususnya Kapten Infanteri Dwi Karyo Basuki yang menjabat sebagai Danramil 14/Toili, Kabupaten Banggai. Ia dituduh mendukung pasangan calon nomor urut 03, Sulianti Murad dan Samsul Bahrimang, dalam PSU Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan ini didukung oleh bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan instruksi dari Danramil kepada anggota TNI lainnya untuk menangkap sejumlah ASN, termasuk kepala dinas dan pejabat lainnya. Percakapan tersebut juga mengarah pada upaya mempercepat distribusi dana dari calon bupati kepada tim pemenangan, dengan permintaan dokumentasi sebagai bukti pertanggungjawaban.

Foto Sek HMI Banggai Saat serahkan berkas ke Bawaslu RI

Selain Danramil, Hendra juga melampirkan bukti rekaman percakapan dengan pihak lain yang diduga kerabat anggota TNI. Rekaman tersebut memperjelas keterlibatan aktif dalam memenangkan pasangan calon tertentu.

Menurut Hendra, keterlibatan aparat militer dalam proses politik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas TNI yang diatur oleh undang-undang. Ia menekankan bahwa tindakan seperti ini dapat mencederai demokrasi dan membuka ruang bagi pelanggaran serupa di daerah lain.

Hendra mendesak Bawaslu RI untuk segera memproses laporan ini secara profesional dan adil. Ia menilai tindakan yang dilakukan oknum TNI telah melanggar Pasal 71 Ayat (1) jo. Pasal 188 UU Pemilihan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Sebagai penutup, Hendra mengajak seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara Pilkada untuk mengawal jalannya PSU Pilkada Banggai agar berlangsung jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak manapun yang tak berwenang secara hukum.

( HmiBanggai/AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
Pemda Banggai Perkuat Keamanan Pangan Lewat Program Germas SAPA dan Sinergi Lintas Sektor
Polres Batu Gercep Tangkap Pencuri Ayam Milik Warga Malang, Warga Kasembon Rugi Rp8 Juta
Tahap Akhir Seleksi JPTP Banggai Wabup Furqanuddin Dorong Lahirnya Pemimpin Birokrasi Teladan
Wabup Touna Apresiasi Bantuan Bank Indonesia untuk Pengembangan Desa Wisata
Bupati Touna Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ruang Kelas Baru SD IT Al Wahdah
124 Calon Jamaah Haji Asal OKU Timur Resmi Dilepas
Pemerintah Pusat dan Daerah Perkuat Langkah Antisipatif Hadapi Bencana Elnino

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Sabtu, 25 April 2026 - 12:38 WITA

Pemda Banggai Perkuat Keamanan Pangan Lewat Program Germas SAPA dan Sinergi Lintas Sektor

Sabtu, 25 April 2026 - 12:35 WITA

Polres Batu Gercep Tangkap Pencuri Ayam Milik Warga Malang, Warga Kasembon Rugi Rp8 Juta

Sabtu, 25 April 2026 - 12:28 WITA

Tahap Akhir Seleksi JPTP Banggai Wabup Furqanuddin Dorong Lahirnya Pemimpin Birokrasi Teladan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:29 WITA

Wabup Touna Apresiasi Bantuan Bank Indonesia untuk Pengembangan Desa Wisata

Berita Terbaru