BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Skandal politik mengguncang Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, setelah Kepala Desa Simpang 2 diduga terlibat dalam politik praktis pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai, yang digelar pada 5 April 2025.
Kepala Desa Simpang 2 menjadi sorotan setelah diduga mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) secara terbuka.
Aksi Kepala Desa yang dianggap tidak netral itu terekam dalam video dan beredar luas di media sosial, menimbulkan keresahan di masyarakat serta kecaman dari berbagai pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut mencuat setelah pelaksanaan PSU Pilkada pada 5 April 2025, dan mendapat tanggapan tegas pada Jumat, 11 April 2025.
Insiden ini terjadi di Desa Simpang 2, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Tindakan kepala desa dianggap melanggar prinsip netralitas dalam pemilu serta bertentangan dengan beberapa regulasi, termasuk:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf g
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (2) huruf h
Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang Kode Etik Kepala Desa
Mahasiswa dan aktivis lokal, salah satunya Romi Sagiap dari FISIP Untika Luwuk sekaligus kader IMKBNS, mengecam tindakan tersebut dan mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Simpang 2. Mereka menuntut sanksi administratif yang tegas hingga pemberhentian sementara.
Jabatan kepala desa bukan alat politik. Jika DPMD tidak bertindak, mahasiswa akan turun tangan. Demokrasi tidak boleh dikhianati tanpa perlawanan,” tegas Romi.
( Editor : AmrillahMokoagow )





















