BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Tiga kepala desa (kades) di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, terancam diberhentikan dari jabatannya karena terbukti terlibat dalam politik praktis saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 5 April 2025 lalu.
Ketiga kades tersebut adalah Haji Manipi (Kepala Desa Jaya Kencana), Sudarsono (Kepala Desa Sentral Sari), dan Ruhyana (Kepala Desa Mansahang).
Mereka terbukti melanggar netralitas dengan menerima uang dari salah satu pengurus Partai Gerindra menjelang PSU. Pelanggaran ini dianggap sebagai tindakan politik praktis yang tidak dibenarkan bagi aparat pemerintah desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran terjadi menjelang PSU pada 5 April 2025. Proses pemberhentian saat ini tengah berlangsung, seperti disampaikan pada Jumat, 11 April 2025.

Kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Meski Bupati Banggai telah dua kali mengeluarkan himbauan untuk menjaga netralitas – yakni pada 19 September 2024 dan 21 Maret 2025 – ketiga kepala desa tetap melanggar aturan tersebut.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai, melalui Plt Kepala Dinas Hasan Bashwan, S.STP, MSi, menyampaikan bahwa tindakan administratif berupa pemberhentian sementara atau tetap akan diambil. Langkah ini diambil sesuai disposisi Bupati dan rekomendasi dari Bawaslu Banggai.
Pemberhentian ini sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain politik praktis,” tegas Hasan.
( Editor : AmrillahMokoagow )
























