BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) akhirnya memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan di Kabupaten Banggai, yakni Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
Keputusan ini diumumkan setelah pembacaan amar putusan oleh Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai 2024.
Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai untuk melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kedua kecamatan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang pleno yang digelar terbuka untuk umum ini melibatkan sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum akhirnya memutuskan PSU.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Relawan pasangan calon AT-FM, Irman Budahu, menyatakan kesiapan relawan untuk menghadapi PSU. Menurutnya, Kecamatan Toili dan Simpang Raya merupakan basis suara pasangan nomor urut 01, sehingga pihaknya akan bekerja lebih keras dalam menghadapi pemungutan suara ulang.
“Kita harus lebih ekstra dalam bekerja dan tidak melakukan gerakan yang dapat merugikan kita sendiri,” tegas Irman kepada para relawan di rumah pemenangan.

Sebagai bentuk dukungan dan semangat bagi calon bupati dan wakil bupati yang mereka usung, relawan AT-FM juga menggelar doa bersama. Irman menegaskan pentingnya menjaga soliditas serta mengikuti proses PSU sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya putusan ini, seluruh pihak yang berkepentingan dalam Pilkada Banggai 2024 diharapkan dapat bersiap menghadapi PSU demi menjamin jalannya pemilihan yang jujur dan adil.
( Rumah Pemenagan AT-FM/Dewi Qomariah )






















