SUARAUTARA.COM, Buol – Jika tak ada aral melintang, dipastikan besok, Jum’at (31/10/2024) Ribuan massa dari aliansi guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan melakukan unjuk rasa menyikapi tindak pidana pengeroyokan dialami seorang guru di MTS Negeri Buol, Moh Syahrul Akmad, S,Pd (25) warga kelurahan Leok 1, Kecamatan Biau, kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) terjadi pada Selasa, (29/10/2024).
Rahman A. Majid, S.Pd, selaku Koordinator Aksi PGRI Buol saat dihubungi suarautara.com, mengatakan PGRI akan melakukan aksi damai bersama kurang lebih empat ribuan masa dari seluruh pengurus PGRI se-kabupaten Buol dengan rute MTS Negeri Buol, Jalur II Pekuburan Raja, Arah Pertamina, Jalur II Perkantoran, Polres Buol dan Finis DPRD Buol yang akan digelar pada pukul 07.00 Wita sampai selesai.
“ iya, besok kita akan turun ke jalan dan menyuarakan aspirasi serta sikap bentuk kekecewaan karena aksi kekerasan masih terjadi di lingkungan Pendidikan, Unras ini sebagai wujud Solidaritas dan Soliditas Anggota PGRI karena Guru adalah kaum cendekia yang harus dilindungi sebagai pendidik. Oleh karena itu kami akan turun aksi dalam jumlah besar,” tegas Rahman, Kamis (30/10/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia bersama seluruh pengurus dan anggota PGRI sangat perihatin dengan kondisi saat ini, guru sebagai panutan yang menciptakan generasi emas namun justru mendapat perlakuan yang tak sepantasnya terjadi.
“ kita serahkan kepada pihak berwajib untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun intinya kami melakukan aksi damai sebagai bentuk kekecewaan dan mengedukasi masyarakat terkait apa yang terjadi di kabupaten Buol khususnya dilingkungan sekolah dan dunia Pendidikan,” terang Rahman yang juga sebagai Wakasek SDN 2 Bokat ini.
Ketua PGRI Kabupaten Buol. Bakir A,Hi Madjo,S.Pd kepada media ini mengatakan pihaknya sangat menyayangkan adanya kriminalisasi terhadap tenaga pendidik di lingkungan sekolah oleh siswa dan melibatkan keluarga siswa.
“ kami menyayangkan hal ini kembali terjadi di Buol, untuk itu kami meminta persoalan ini diselesaikan berdasarkan aturan hukum yang ada,” singkat Bakir.
Kasat Intelkam Polres Buol, IPTU Kristoforus Saneba, A.Md saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dan pemberitahuan dari PGRI untuk aksi tersebut.
“ Polres sudah menerima surat pemberitahuan aksi dari PGRI, kami tidak terbitkan STTP karena berdsarkan UU nmr 9 Thn 1998 pasal 9 ayat 3 untuk pelaksanaan Unras harus memasukan surat pemberitahuan minimal 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan aksi, Tapi tetap kami lakukan pengawalan dan pengamanan agar Unras berjalan aman dan terkendali,” tukasnya.[Redaksi]

























